Menristek Minta Semua Pihak yang Terlibat Ijazah Palsu Nurul Qomar Diproses Hukum
Merdeka.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek), Mohamad Nasir dugaan kasus pemalsuan ijazah yang dialami pelawak Nurul Qomar, pemegang dan yang mengeluarkan ijazah bisa dikenai pidana.
"Kami minta untuk diproses, kalau ijazah palsu, sesuai dengan UU 12 tahun 2012 itu jelas, kalau Rektor yang mengeluarkan ijazah palsu bisa dikenai pidana 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan bagi pemegang ijazah palsu dikenai pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta," kata M Nasir usai acara Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Semarang, Senin (22/7).
Saat ini Nurul Qomar tengah tersandung kasus pemalsuan ijazah S-2 dan S-3 yang digunakannya untuk mencalonkan diri sebagai rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes. Disinggung soal apakah pihaknya akan menindak kampus maupun rektor, Nasir enggan menjelaskan secara detil. Menurutnya, soal kampus akan diurus oleh kepala lembaga kampus tersebut.
"Kampusnya kami tidak tahu, nanti biar kepala lembaga yang melakukan penelusuran. Yang jelas yang bersangkutan (Qomar) belum diangkat menjadi rektor, baru mencalonkan," ungkapnya.
Seperti diketahui, pentolan grup lawak 4 Sekawan ini ditangkap pada Senin (24/6) malam dan langsung dijebloskan ke tahanan Polres Brebes.
Menurut polisi Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya.
CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Dia dilantik menjadi rektor pada 9 Februari 2017.
Qomar pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua bulan lalu. Ia sempat mendekam di Mapolres Brebes. Kemudian lantaran mengalami penyakit asma akut, ia dipulangkan.
Nurul Qomar dijerat dengan Pasal 263 ayat (3) KUHP tentang pemalsuan data. Adapun ancaman hukumannya ialah tujuh tahun penjara.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menunjuk Chatarina Muliana Girsang sebagai Plt Rektor UNS setelah Jamal Wiwoho mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaMelki Sedek mengatakan, pada dasarnya menghargai proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI dan tak menghindar.
Baca SelengkapnyaDia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ETH meminta penundaan pemeriksaan hingga Kamis, 29 Februari
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMomen Ustaz Yusuf Mansur raih gelar doktor. Sosok istrinya yang setia mendampingi curi perhatian.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaProf Antara menegaskan, sejak awal kasus ini diselidiki dirinya tidak pernah melakukan korupsi seperti yang didakwakan.
Baca Selengkapnya