Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas merespons polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan prajurit TNI Angkatan Laut dilaporkan sempat menjadi tentara Rusia. Nama Satria kembali jadi sorotan usai menyatakan penyesalan atas keputusannya menandatangani kontrak sebagai tentara asing dan mengungkapkan keinginan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Supratman mengatakan, WNI yang terbukti menjadi tentara di negara lain akan otomatis kehilangan kewarganegaraannya. Hal ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI.
"Saya tegaskan jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan," kata Supratman dalam keterangan tertulis, Rabu (23/7).
Menurut Supratman, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 23 huruf d dan e Undang-Undang Kewarganegaraan. Huruf d pasal tersebut menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Adapun huruf e menyatakan kehilangan kewarganegaraan bagi WNI yang secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ujar Supratman.
Supratman menegaskan tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan WNI Satria Arta Kumbara. Akan tetapi menurut Supratman, Satria Arta kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi termasuk perwakilan di luar negeri status Satria Arta yang menjadi tentara di negara lain.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," kata Supratman.