Menkum HAM usul KPK, Kejagung & Polri buat roadmap pemberantasan korupsi
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus duduk bersama menyusun suatu roadmap pemberantasan korupsi bersama. Tujuannya, untuk menghindari ego sektoral dan tumpang tindih kewenangan dalam memberantas korupsi.
"Roadmapnya itu kita duduk bersama. Dalam korupsi tidak ada roadmap, KPK, Polri, Kejaksaan. Roadmap bersama dalam pemberantasan korupsi. Itu bayangan saya," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Roadmap tersebut nantinya akan mengatur pembagian tugas antara KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Langkah ini juga sebagai bentuk integrasi lembaga penegak hukum yang berhak memberantas korupsi dalam satu sistem yang sama.
"Densus ini misalnya apa, KPK sasarannya dalam penegakan hukum itu apa. Misalnya apa, bidang energi, membangun sistem pencegahan, sistem e-goverment, atau apa. Jaksa bagaimana," tegasnya.
Apalagi, kata Yasonna, peradilan pidana di Indonesia sebenarnya merupakan sistem yang terintegrasi. Dia memahami baik Polri, Kejaksaan atau KPK telah menjalankan tugasnya masing-masing. Sayangnya, indeks persepsi korupsi Indonesia masih banyak persoalan.
"Kita kan perlu yang lebih jelas, kita sudah 15 tahun punya KPK. Jaksa melakukan tugasnya, Polri lakukan tugasnya, KPK lakukan tugasnya. Tapi indeks kita masih banyak persoalan," tambahnya.
Yasonna mendukung KPK, Kejaksaan dan Polri diberikan kewenangan yang besar dalam pemberantasan korupsi. Tetapi, dia mengingatkan agar personel KPK, Polri dan Kejaksaan harus menjaga integritasnya agar tidak melakukan praktik korupsi.
"Yang penting juga apa yang dikatakan Pak Laode tadi, misalnya fair juga kalau polisi misalnya memperoleh kesejahteraan yang lebih baik semoga janganlah tergoda imanku, jaksa juga begitu. Di samping penguatan-penguatan integritas," ujar Yasonna.
Ditambahkannya, ketiga lembaga juga disarankan untuk menguatkan gerakan moral antikorupsi ke masyarakat. Serta, memasukkan program pencegahan korupsi ke dalam kurikulum sekolah dasar supaya menjadi budaya yang mengakar ke anak-anak.
"Penguatan gerakan moral untuk antikorupsi itu juga harus dimulai dari bawah, dari masyarakat juga. Dari pendidikan, anak kecil jadi dalam roadmap juga kita masukin. Program pencegahan korupsi dimulai dari SD," tukasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Namun dia mengingatkan jangan sampai adalagi penegakan kasus korupsi berbau kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya