Menkum HAM nilai KPU tidak tepat larang mantan napi korupsi jadi caleg
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menanggapi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Sebab menurutnya, hak politik seseorang tertulis pada aturan undang-undang.
"Kalau dia materi tingkat peraturan teknis KPU, KPU itu tidak boleh menciptakan norma yang menghilangkan hak. Itu UU itu (yang ngatur)," kata Yasonna di Istana Wakil Presiden, Jl Merdeka Utara, Kamis (26/4).
Dia menjelaskan, RPKPU adalah materi UU dan bukan materi ketentuan teknis. Meski demikian, Yasonna mempersilakan KPU jika tetap ingin membuat Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan napi korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.
"Tapi kalau KPU ngotot ya silakan aja. No problem. Saya memahami maksudnya sangat baik," kata Yasonna.
Dia juga tidak mau mencampuri hal tersebut. Karena hal tersebut kata dia adalah ranah partai politik yang akan menggugat peraturan tersebut.
"Kalau ada orang yg menguji ke MA, maksud itu kita semua sepakat. kita mintalah itu. biarlah itu domainnya partai politik untuk melakukan itu," kata Yasonna.
Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaSebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaRumusan tersebut sudah ditetapkan konstitusi dan dirujuk ke Undang-Undang Pemilu.
Baca Selengkapnya