Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM akan pelajari putusan PTUN menangkan PPP Djan Faridz

Menkum HAM akan pelajari putusan PTUN menangkan PPP Djan Faridz PPP kubu Djan Faridz tanggapi putusan PTUN. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy. Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly belum bisa mengambil langkah selanjutnya. Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu keputusan PTUN itu.

"Kita lihat putusannya dulu lah. Pertimbangannya seperti apa. Sampai dapat keputusan aslinya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/11).

Yasonna mengaku belum membaca secara rinci isi putusan majelis hakim PTUN atas gugatan tersebut. "Kita lihat dulu dong, pelajari secara mendalam. Tunggu dulu lah dapat SK-nya vonisnya. Masa kita belum baca langsung komentar," imbuh dia.

Atas keputusan PTUN yang berbanding terbalik dengan keputusan Menkum HAM, Yasonna menyebut pihak tergugat yakni Romahurmuziy tentu akan mengajukan banding.

"Sudah pasti lah tergugat intervensi mereka, pasti. Kan kita harus lihat dulu dasarnya membatalkan keputusan menteri apa," ujar Yasonna.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz atas SK Menkum HAM yang mengakui PPP kubu Romahurmuziy dengan gugatan nomor 97/G/2016/PTUN.

Keputusan itu dibaca langsung oleh hakim ketua Indaryadi. Dalam keputusan itu, ditegaskan bahwa mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP