Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkominfo sebut fatwa MUI bantu sosialisasi edukasi literasi

Menkominfo sebut fatwa MUI bantu sosialisasi edukasi literasi Menkominfo konper terkait serangan Malware Ransomware. ©2017 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman bermuamalah di media sosial. Lewat fatwa tersebut Menteri Kominikasi dan Informasi Rudiantara menaruh harapan besar agar masyarakat pengguna media sosial bisa lebih bijak dan bersikap dewasa di jejaring sosial.

Dalam UU ITE, kata dia sudah secara gamblang dijelaskan tugas pemerintah yang mengawasi jagat dunia maya. Dia pun merangkum menjadi dua poin yakni sosialisasi edukasi literasi dan pemutusan terhadap penyalahgunaan situs media sosial.

"Pertama, melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua, melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan) dunia maya ini. Sesuai rekomendasi dari MUI, kami akan menjalankan dua ini," kata Rudiantara di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).

Dalam UU ITE terdapat aturan untuk melakukan pemblokiran dari situs yang disalahgunakan warganet. Namun Rudi mengatakan langkah pemblokiran nyatanya tidak efektif.

"Kalau lihat Undang-undang ITE, konotasinya masalah selesai dengan pembatasan akses atau pemblokiran. Padahal pemblokiran saja tidak akan efektif," kata dia.

Untuk itu diperlukan pembatasan yang dilakukan dari huku sampai ke hilir. Dalam artian pemerintah memberikan batasan dan warga net juga ikut melakukan pembatasan.

Sehingga lahirnya fatwa MUI tersebut dinilai bisa membantu untuk melakukan sosialisai literasi lewat panduan bermuamalah di media sosial. "Pembatasan akses dan bagaimana sosialisasi literasi yang salah satunya berdasarkan Fatwa MUI, bagaimana bermuamalah medsosiah," tandasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP