Menkominfo sebut fatwa MUI bantu sosialisasi edukasi literasi
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 24 tahun 2017 tentang pedoman bermuamalah di media sosial. Lewat fatwa tersebut Menteri Kominikasi dan Informasi Rudiantara menaruh harapan besar agar masyarakat pengguna media sosial bisa lebih bijak dan bersikap dewasa di jejaring sosial.
Dalam UU ITE, kata dia sudah secara gamblang dijelaskan tugas pemerintah yang mengawasi jagat dunia maya. Dia pun merangkum menjadi dua poin yakni sosialisasi edukasi literasi dan pemutusan terhadap penyalahgunaan situs media sosial.
"Pertama, melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua, melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan) dunia maya ini. Sesuai rekomendasi dari MUI, kami akan menjalankan dua ini," kata Rudiantara di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Dalam UU ITE terdapat aturan untuk melakukan pemblokiran dari situs yang disalahgunakan warganet. Namun Rudi mengatakan langkah pemblokiran nyatanya tidak efektif.
"Kalau lihat Undang-undang ITE, konotasinya masalah selesai dengan pembatasan akses atau pemblokiran. Padahal pemblokiran saja tidak akan efektif," kata dia.
Untuk itu diperlukan pembatasan yang dilakukan dari huku sampai ke hilir. Dalam artian pemerintah memberikan batasan dan warga net juga ikut melakukan pembatasan.
Sehingga lahirnya fatwa MUI tersebut dinilai bisa membantu untuk melakukan sosialisai literasi lewat panduan bermuamalah di media sosial. "Pembatasan akses dan bagaimana sosialisasi literasi yang salah satunya berdasarkan Fatwa MUI, bagaimana bermuamalah medsosiah," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaMenkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaDoa Mimpi Buruk yang Sesuai Syariat Islam, Ketahui juga Cara Menyikapinya
Merdeka.com merangkum informasi tentang doa mimpi buruk sesuai syariat Islam dan cara menyikapinya.
Baca SelengkapnyaHeboh, Emak-emak Kompak Pakai Mukena Motif Macan Tutul Saat Salat Tarawih
jemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca Selengkapnya50 Pantun Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Berikut kumpulan pantun ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2024.
Baca SelengkapnyaHari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media
Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaAkademisi Nilai Menjatuhkan Calon Lain Malah Jadi Budaya Dibanding Tonjolkan yang Didukung
Hal ini bisa dilihat langsung di media sosial, banyak yang melakukan framing pihak lawan dengan citra negatif.
Baca Selengkapnya