Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkes Siapkan Layanan Aborsi Aman Sesuai UU, Kemen-PPPA Nilai Pelanggaran Hak Anak

Menkes Siapkan Layanan Aborsi Aman Sesuai UU, Kemen-PPPA Nilai Pelanggaran Hak Anak ilustrasi aborsi. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari, mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi. Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta. Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," kata Kirana saat dihubungi di Jakarta. Demikian dikutip Antara, Kamis (21/2).

Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan.

Penyelenggaraan pelayanan aborsi diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.

"Tim harus dilatih. Juga perlu koordinasi dengan kepolisian untuk kasus perkosaan," ujarnya.

Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi. Tenaga kesehatan yang boleh melakukan aborsi aman harus terlatih dan tersertifikasi. Hingga saat ini, mekanisme pelatihan bagi tenaga medis masih dalam pembahasan.

Sementara itu, Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, meskipun undang-undang memberikan pengecualian untuk beberapa hal, namun aborsi merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak.

"Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan definisi anak sejak dari dalam kandungan. Aborsi, apa pun alasannya, merupakan pelanggaran hak anak," kata Pribudiarta saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/2).

Pribudarta mengatakan salah satu hak anak adalah hak hidup. Praktik aborsi sama saja dengan menghilangkan hak anak untuk hidup. Karena itu, Pribudiarta lebih memilih pendekatan untuk mencegah aborsi, yaitu melalui ketahanan keluarga dan ketahanan lingkungan.

"Ketahanan keluarga penting untuk mempersiapkan pasangan yang akan menikah memiliki kapasitas yang cukup untuk berumah tangga, termasuk merencanakan kehamilan," tuturnya.

Ketahanan keluarga juga penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak di dalam keluarga tersebut agar tidak melakukan hubungan seksual di luar pernikahan.

Sedangkan ketahanan lingkungan berarti ketahanan masyarakat. Ada peran masyarakat, terutama tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk mencegah praktik-praktik aborsi di lingkungannya, termasuk faktor-faktor penyebab aborsi.

"Karena itu, praktik aborsi akibat kehamilan yang tidak diinginkan atau kehamilan di luar nikah dapat dicegah. Pencegahan adalah investasi yang paling efektif," katanya.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang praktik aborsi. Namun, larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang mengingatkan penerapan praktik aborsi legal yang mengacu Permenkes 3/2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan mesti benar-benar selektif.

"Menurut Hukum Islam aborsi haram, namun dapat dilakukan jika dalam kondisi darurat dan mendapatkan rekomendasi dari dokter berdasarkan keilmuan yang dimiliki," kata Sekretaris MUI Kota Padang Mulyadi Muslim di Padang.

Menurut dia, hukum asal dari menggugurkan kandungan adalah haram karena anak merupakan pemberian Allah SWT dan setiap anak sudah ada rezekinya sehingga tidak perlu khawatir jatuh miskin.

"Akan tetapi pada kasus-kasus darurat dan dokter menilai aborsi merupakan langkah terbaik maka itu dibolehkan," kata dia.

Ia memberi contoh misalnya menurut ilmu kedokteran bahwa janin yang dikandung sulit berkembang, atau membahayakan nyawa ibu maka aborsi menjadi boleh.

"Ulama dalam hal ini tidak memiliki kewenangan karena yang memiliki ilmu soal ini adalah dokter," kata dia.

Akan tetapi ia mengingatkan jangan sampai praktik aborsi yang diatur ini menjadi celah bagi pasangan yang hamil diluar nikah namun tidak ingin melahirkan bayi melakukan pengguguran.

"Kalau kasus seperti itu jelas tidak boleh dan itu yang harus diantisipasi agar tidak terjadi," kata dia.

Sebelumnya Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Kirana Pritasari mengatakan pemerintah saat ini tengah mempersiapkan layanan aborsi aman yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Perlu proses karena permasalahan tidak sederhana. Cakupan Indonesia juga sangat luas, tidak hanya Jakarta," kata Kirana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebenarnya melarang praktik aborsi. Namun larangan aborsi dikecualikan apabila terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan kehamilan akibat perkosaan yang menyebabkan trauma bagi korban.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi juga mengatur tentang usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi.

Menurut Pasal 31 Peraturan tersebut, tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.

"Kami sedang menyiapkan peraturan yang lebih operasional. Untuk beberapa rumah sakit, terutama rumah sakit-rumah sakit pendidikan, sudah ada tim untuk melakukan aborsi aman yang terpadu, termasuk layanan konseling oleh psikolog dan psikiater," jelasnya.

Di luar rumah sakit-rumah sakit pendidikan tersebut, Kirana mengatakan praktik aborsi harus dilakukan secara hati-hati, terutama untuk kehamilan akibat perkosaan.

Untuk menyediakan layanan aborsi aman yang dikecualikan oleh undang-undang, Kirana mengatakan sedang mempersiapkan tim fasilitator dan berkoordinasi dengan organisasi profesi.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan

PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.

Baca Selengkapnya
9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan

9 Hal yang Perlu Diperhatikan saat Menggendong Bayi Baru Lahir demi Keamanan dan Kenyamanan

Menggendong bayi baru lahir membutuhkan perhatian ekstra agar bayi tetap aman dan nyaman di dalam pelukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
HPL adalah Hari Perkiraan Lahir, Ketahui Tanda-Tandanya yang Mudah Dikenali

HPL adalah Hari Perkiraan Lahir, Ketahui Tanda-Tandanya yang Mudah Dikenali

HPL ini menjadi panduan bagi calon ibu dan tim medis untuk mempersiapkan segala hal terkait proses persalinan dan perawatan bayi setelah lahir.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Kehamilan, 7 Kondisi Ini Juga Bisa Jadi Penyebab Menstruasi Terlambat

Bukan Hanya Kehamilan, 7 Kondisi Ini Juga Bisa Jadi Penyebab Menstruasi Terlambat

Waspadai gejalanya jika sering mengalami menstruasi terlambat.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

Klarifikasi Kepala Puskesmas di Palembang soal Aturan Pegawai Wanita Dilarang Hamil Hingga Tahan Uang JKN

MG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.

Baca Selengkapnya
Seberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki

Seberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki

Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.

Baca Selengkapnya