Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengungkap Peran Karsini di Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri

Mengungkap Peran Karsini di Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri Rekonstruksi Aulia Kusuma bunuh suami dan anak tiri. ©2019 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi telah menangkap tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) RS alias Rodi, C alias Alpat dan K alias Tini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dalam pembunuhan ayah dan anak.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Aulia sempat curhat kepada Tini terkait masalah utang dan kesal terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54). Lalu, Aulia juga menceritakan niat ingin membunuh Pupung dan M Adi Pradana alias Dana (23).

"Semua berencana dari curhatan saudara AK yang menyampaikan kepada mantan pembantunya, saudara Karsini. AK curhat bahwa dia merasa kesulitan masalah utang, kaitannya utang di bank, suaminya tidak izinkan jual aset sehingga ada kekecewaan dan berencana menghabisi suami dan anaknya," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).

Mendengar curhatan itu, Tini merasa prihatin atas kondisinya tersebut. Oleh karena itu, alasan Tini mau membantu Aulia dengan mengajak suaminya yakni Rodi.

"Kemudian Karsini ini merasa prihatin dengan kondisi majikannya sehingga tergerak membantu. Dia hubungi suaminya Rodi alias RD. Kemudian RD mencoba untuk membantu juga," ujarnya.

"Tini dan Rodi kemudian mengajak satu orang lagi yaitu Supriyanto alias AP untuk melaksanakan pembunuhan," sambungnya.

Seperti diketahui, AK dan KV merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah terbakar dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana als Dana (23).

AK adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP