Mengungkap Peran Karsini di Kasus Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri
Merdeka.com - Polisi telah menangkap tiga orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) RS alias Rodi, C alias Alpat dan K alias Tini. Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap Aulia Kesuma, Giovanni Kelvin, Kusmawanto Agus dan Muhammad Nur Sahid dalam pembunuhan ayah dan anak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Aulia sempat curhat kepada Tini terkait masalah utang dan kesal terhadap suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54). Lalu, Aulia juga menceritakan niat ingin membunuh Pupung dan M Adi Pradana alias Dana (23).
"Semua berencana dari curhatan saudara AK yang menyampaikan kepada mantan pembantunya, saudara Karsini. AK curhat bahwa dia merasa kesulitan masalah utang, kaitannya utang di bank, suaminya tidak izinkan jual aset sehingga ada kekecewaan dan berencana menghabisi suami dan anaknya," kata Suyudi di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9).
Mendengar curhatan itu, Tini merasa prihatin atas kondisinya tersebut. Oleh karena itu, alasan Tini mau membantu Aulia dengan mengajak suaminya yakni Rodi.
"Kemudian Karsini ini merasa prihatin dengan kondisi majikannya sehingga tergerak membantu. Dia hubungi suaminya Rodi alias RD. Kemudian RD mencoba untuk membantu juga," ujarnya.
"Tini dan Rodi kemudian mengajak satu orang lagi yaitu Supriyanto alias AP untuk melaksanakan pembunuhan," sambungnya.
Seperti diketahui, AK dan KV merupakan tersangka dalam kasus penemuan dua jenazah terbakar dalam mobil di Kampung Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana als Dana (23).
AK adalah istri kedua dari Edi, sedangkan Dana adalah anak tiri tersangka. AK dan KV diduga melakukan pembunuhan karena didasari masalah utang piutang.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua orangtua menjadi polisi, rupanya hal tersebut membuat sang buah hati turut meniru.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca SelengkapnyaBerikut potret perwira polisi pamer otot bareng pensiunan Jenderal eks Kapolri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPolisi Cek DNA pada Tali yang Ikat Satu Keluarga Lompat dari Apartemen, Ternyata Ini Tujuannya
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaAnak Eks Kapolri, Ipda Irfan Urane ikut penangkapan YA di kediamannya di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara.
Baca Selengkapnya