Mengandung ujaran kebencian, 2 spanduk fatwa fardhu ain dicopot Panwaslu Sidoarjo
Merdeka.com - Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur diwarnai terbitnya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap individu) untuk memilih Calon Gubernur Khofifah-Emil. Fatwa itu juga dipasang melalui spanduk, di antaranya terpasang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, M Jamil membenarkan adanya spanduk seruan fatwa untuk memilih Khofifah-Emil. "Iya benar memang ada," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (10/6).
Jamil menyebut, spanduk tersebut terpasang di dua lokasi yaitu di Jalan Ahmad Yani Alun-alun Sidoarjo dan Buduran. "Memang terpasang di dua lokasi itu. Saya sudah mendapat laporan dari Panwascam Sidoarjo dan Buduran. Itu juga sudah kami koordinasikan ke Bawaslu Jatim," ucap dia.
Jamil mengaku pihaknya sudah menertibkan dua sepanduk bergambar Khofifah-Emil dan KH Asep Saifuddin Chalim, bertuliskan fatwa untuk rakyat Jatim yang tidak memilih Khofifah-Emil maka khianat Allah SWT dan Rasul-Nya itu.
"Sepanduk itu sudah diturunkan kemarin Sabtu (9/6) malam," ungkapnya. Ia mengaku, masih belum mengetahui siapa yang memasang sepanduk tersebut.
Meski begitu, pria yang menjabat Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sidoarjo itu menilai, spanduk yang terpasang itu bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang difasilitasi KPU.
"Artinya itu ilegal," jelas dia.
Bukan hanya itu, sambung dia, tulisan dalam spanduk tersebut juga mengandung ujaran kebencian dan hasutan. Sehingga, persoalan itu masuk pada delik pidana Pemilu.
"Pihak KPU tidak pernah mencetak Spanduk itu, artinya itu ilegal. Dalam tulisan spanduk juga mengandung ujaran kebencian dan hasutan. Itu masuk delik pidana pemilu," pungkas Jamil.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polemik Candaan Zulhas soal Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo, Ini Penjelasan PAN
PAN meluruskan video Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait candaan salat dikaitkan dengan dukungan ke Prabowo.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPeristiwa 8 Januari: Meninggalnya Pangeran Diponegoro pada Usia 74 Tahun di Makassar
Pangeran Diponegoro wafat pada tanggal 8 Januari 1855 di Makassar, Sulawesi.
Baca Selengkapnya