Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur diwarnai terbitnya fatwa fardhu ain (wajib bagi setiap individu) untuk memilih Calon Gubernur Khofifah-Emil. Fatwa itu juga dipasang melalui spanduk, di antaranya terpasang di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sidoarjo, M Jamil membenarkan adanya spanduk seruan fatwa untuk memilih Khofifah-Emil. "Iya benar memang ada," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (10/6).
Jamil menyebut, spanduk tersebut terpasang di dua lokasi yaitu di Jalan Ahmad Yani Alun-alun Sidoarjo dan Buduran. "Memang terpasang di dua lokasi itu. Saya sudah mendapat laporan dari Panwascam Sidoarjo dan Buduran. Itu juga sudah kami koordinasikan ke Bawaslu Jatim," ucap dia.
Jamil mengaku pihaknya sudah menertibkan dua sepanduk bergambar Khofifah-Emil dan KH Asep Saifuddin Chalim, bertuliskan fatwa untuk rakyat Jatim yang tidak memilih Khofifah-Emil maka khianat Allah SWT dan Rasul-Nya itu.
"Sepanduk itu sudah diturunkan kemarin Sabtu (9/6) malam," ungkapnya. Ia mengaku, masih belum mengetahui siapa yang memasang sepanduk tersebut.
Meski begitu, pria yang menjabat Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sidoarjo itu menilai, spanduk yang terpasang itu bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang difasilitasi KPU.
"Artinya itu ilegal," jelas dia.
Bukan hanya itu, sambung dia, tulisan dalam spanduk tersebut juga mengandung ujaran kebencian dan hasutan. Sehingga, persoalan itu masuk pada delik pidana Pemilu.
"Pihak KPU tidak pernah mencetak Spanduk itu, artinya itu ilegal. Dalam tulisan spanduk juga mengandung ujaran kebencian dan hasutan. Itu masuk delik pidana pemilu," pungkas Jamil.