Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud Jamin Tak Akan Potong Subsidi PTN Beralih ke Badan Hukum

Mendikbud Jamin Tak Akan Potong Subsidi PTN Beralih ke Badan Hukum Mendikbud Nadiem Makarim. Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Dalam paket kedua kebijakan Merdeka Belajar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan akan mempermudah peralihan status Perguruan Tinggi Negeri atau PTN menjadi berbadan hukum atau PTN BH.

Peralihan ke PTN BH menimbulkan konsekuensi keindependenan suatu PTN. Di mana mereka bebas mengatur keuangan dan menjalani kerjasama dengan pihak luar.

Beberapa pihak mengkhawatirkan perubahan status PTN akan membuat pihak kampus berlaku seenaknya untuk menaikkan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa. Mendikbud menampik hal ini, menurut dia pihaknya tidak akan memotong subsidi bagi PTN yang sudah beralih status ke BH.

"Kalau bisa menjadi PTN BH jelas tidak ada penurunan subsidi dari pemerintah. Saya denger clear menyebut itu. Itu biar gak ada pressure (kampus) mengambil (dana) dari mahasiswa," kata Mendikbud dalam acara bincang-bincang dengan wartawan di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2).

Menurut dia, PTN yang berganti status menjadi berbadan hukum, maka mereka memiliki keuntungan bisa menjalani kontrak dengan pihak ketiga. Jadi kampus tidak hanya mengandalkan pemasukan dari subsidi pemerintah dan mahasiswanya saja.

"Sekarang Satker (status Satuan Kerja), BLU (status Badan Layanan Umum) nggak bisa mereka. Sangat rumit seolah kaya kementerian mereka," jelas dia.

Dengan beralih ke BH, jelas Nadiem PTN bahkan bisa menjalani kerjasama dengan perusahaan swasta. "Tapi dengan PTN BH hampir seperti swasta. Dia bisa bekerja sama dengan perusahaan yang bisa menambahkan income-nya," papar dia.

Sebelumnya, salah satu kebijakan dalam Kampus Merdeka adalah mempermudah Perguruan Tinggi Negeri atau PTN dengan status Satuan Kerja atau Satker dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk berubah ke status PTN dengan Badan Hukum atau PTN-BH.

"Karena tuntutan masa kini adalah bisa bergerak dengan cepat, kita ingin memastikan bahwa sebanyak mungkin PTN bisa mencapai status PTN-BH agar semua bisa compet (competition) di panggung dunia," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Pasalnya, lanjut mantan bos Gojek itu, format PTN-BH merupakan yang paling otonom di antara status PTN lainnya.

"Berfungsi hampir seperti swasta walaupun didanai pemerintah tapi mendapatkan berbagai hak seperti swasta," jelasnya.

Nadiem menjelaskan beberapa keunggulan yang didapatkan PTN-BH dibandingkan PTN dengan status lain. Berbeda dengan PTN dengan status Satker, PTN-BH bisa leluasa bermitra dengan industri, termasuk melakukan proyek komersial.

Dari segi pengaturan keuangan, PTN dengan status Satker juga memiliki pengaturan keuangan yang begitu detail. Dan tidak bisa melakukan perubahan secara cepat.

"Sulit untuk (PTN) Satker untuk meng-hire dosen non-PNS, BLU (dan) Satker tidak diberikan kepemilikan terhadap aset sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Contoh untuk mengambil peminjaman, ketiga keluasan mengembangkan akademik nonakademik," ujarnya.

Reporter: Yopi Makdori

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Tak Libatkan Kementerian ESDM, Pemprov DKI Diam-Diam Naikkan Pajak BBM

Kenaikan pajak BBM non subsidi sebesar 10 persen untuk kendaraan pribadi, dan 50 persen untuk kendaraan umum dari kendaraan pribadi meninggalkan tiga catatan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen

Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya
Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Beredar Isu Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Kantong PNS dan Politisi, Pemerintah Beri Penjelasan Begini

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

TNI Masih Tunggu Syarat Ini untuk Pindah ke IKN

Jenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya

Panglima TNI Minta Tukin Naik Hingga 80 Persen, Ini Alasannya

Panglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya