Mendagri Sebut Perpanjangan Izin FPI Tak Hanya Soal Syarat Administrasi
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, selain 20 syarat administrasi yang harus dipenuhi Front Pembela Islam (FPI), masih ada hal lain yang menjadi pertimbangan untuk memperpanjang izin ormas.
FPI sendiri telah memenuhi 10 dari 20 persyaratan administrasi perpanjangan perizinan. Tapi hal tersebut nyatanya bukan jaminan.
"Ya bisa juga tidak (diperpanjang izin). Kan ada persyaratan administrasi, ada kondisi objektif yang selama ini dilakukan oleh sebuah ormas yang ada di negara yang sudah punya aturan-aturan sendiri," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
Sejauh ini, Kemendagri juga meminta saran dan rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri terkait perpanjangan izin FPI.
"Kasus FPI beda dengan kasus HTI. HTI kan keputusan yang terintegrasi dengan semua di bawah Pak Menkopolhukam. Ini kan hanya izin saja. Izin kewenangan, Kemendagri tentunya ya kami hanya melihat persyaratan, melihat gerakan perkembangan, dinamika FPI itu sendiri itu selama ini bagaimana, apa kontribusi positif terhadap bangsa dan negara, bagaimana pendapat masyarakat, bagaimana masukan kementerian lembaga yang lain, tentunya yang menjadi bahan persyaratan," bebernya.
Yang jelas, syarat administrasi menjadi kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh suatu ormas jika bermaksud memperpanjang perizinan keberadaannya di masyarakat.
"(Syarat) Mutlak," kata Tjahjo.
Reporter: Nanda Perdana
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan menjadi anggota partai pada dasarnya disandarkan pada prinsip kesukarelaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca Selengkapnya