Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti keberanian SBY buka laporan TPF soal kematian Munir

Menanti keberanian SBY buka laporan TPF soal kematian Munir Susilo Bambang Yudhoyono. ©2016 Youtube.com/Susilo Bambang Yudhoyono

Merdeka.com - Keberadaan dokumen hasil Tim Pencari Fakta (TPF) kematian aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib hingga kini masih misterius. Menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Alexander Lay, Kemensesneg tidak bisa mengumumkan isi dokumen hasil investigasi TFP kasus Munir karena tidak pernah menerima laporan.

Alex menjelaskan, berdasarkan keterangan dari mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi, dokumen investigasi TPF sudah diserahkan kepada Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2005. Namun, hingga saat ini dokumen tersebut tidak sampai ke Kemensesneg.

"Yang menerima Pak SBY, sejumlah eksemplar dan sesneg-seskab tidak memegang arsipnya. Itu yang terungkap baik di persidangan maupun publik," kata Alex di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

demo munir

Demo Munir ©2015 Merdeka.com

Dalam sidang sengketa informasi terkait dengan belum dibukanya hasil investigasi pembunuhan aktivis Munir, saksi pertama, Hendardi mengatakan, TPF sudah memberikan laporan hasil investigasi kepada SBY selaku Presiden periode 2004-2009. Namun sejak laporan tersebut diserahkan, SBY belum pernah secara terbuka mengungkapkan hasil investigasi TPF.

"Saya memberikan kesaksian bahwa laporan TPF itu diberikan kepada Presiden melalui ketua TPF Brigjen Marsudi Hanafi," ujar Hendardi di Gedung PPI, Jakarta, Selasa (2/8/2016) lalu.

Menurutnya, SBY seharusnya memberitahukan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh TPF. Dia menuturkan TPF saat itu meminta maaf karena tak bisa mengungkapkan seluruh hasil investigasi. Munir dibunuh saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada September 2004, melalui racun arsenik.

Saksi kedua yang dihadirkan dalam persidangan adalah Usman Hamid. Usman Hamid menyatakan TPF sudah melakukan pertemuan lima kali dengan Presiden SBY. Pada pertemuan pertama yakni pada 3 Maret 2005, dihadiri oleh Ketua Komnas Perempuan Kumala Chandra, Retno Marsudi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, Ketua dan Wakil Ketua TPF.

"Semua laporan kami berikan pada SBY, namun kewenangan untuk mempublikasikan tetap berdasarkan dari SBY," kata Usman.

Menurut dia, setiap nama yang diduga terlibat dalam rencana pembunuhan Munir sudah masuk dalam dokumen yang diserahkan kepada SBY itu. Namun, publikasi terhadap masyarakat tetap berada di SBY yang saat itu menjabat sebagai presiden.

SBY pun diminta bertanggung jawab atas hilangnya dokumen hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir, dari arsip Kementerian Sekretariat Negara. Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan, SBY harus bertanggung jawab lantaran penyidikan kematian Munir yang tewas diracun saat kepemimpinan SBY.

"Terkait dokumen TPF Munir yang hilang dari arsip Sekretariat Negara, pihak yang paling bertanggung jawab adalah Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena TPF dibentuk dan bekerja untuk SBY pada 2005," kata Bonar dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (17/10) kemarin.

Bonar mengatakan, selama sepuluh tahun memimpin Indonesia, SBY memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menindaklanjuti rekomendasi TPF. Namun, SBY tidak melakukannya, bahkan tidak merawat laporan TPF.

"SBY tidak bisa diam membisu atas putusan KIP yang memerintahkan Kemensesneg membuka dokumen TPF. Sekalipun perintah KIP itu ditujukan pada Sekretariat Negara sebagai institusi, SBY secara moral tetap memiliki kewajiban untuk menjelaskan keberadaan dokumen itu kepada publik. Setidaknya, karena selama 10 tahun SBY telah gagal menuntaskan kasus yang disebutnya sendiri sebagai 'the test of our history'," ujar Bonar.

Bonar menambahkan, SBY memiliki kewajiban menjelaskan keberadaan dokumen itu dan memastikan pemerintahan Jokowi memiliki akses atas laporan kerja TPF, sehingga Jokowi bisa menuntaskannya. Sebagaimana mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra sampaikan, bahwa SBY sama sekali tidak memberikan mandat apapun kepada Yusril atas laporan akhir TPF.

"Dengan demikian, hanya pada SBY kita bisa memperoleh penjelasan di mana dokumen tersebut berada," tandasnya.

Lantas beranikah SBY membuka laporan TPF soal kematian Munir?

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Istana Respons Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Tujuannya Goyang Pemerintah yang Sudah Baik
Istana Respons Isu Menkeu Sri Mulyani Mundur: Tujuannya Goyang Pemerintah yang Sudah Baik

Menkeu Sri Mulyani dan sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju disebut-sebut akan mundur

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses
Istana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Sedang Diproses

surat perbaikan terkait pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK sedang diproses

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional
Susunan Kabinet Prabowo Belum Dibahas, TKN: Jangan Transaksional

TKN menunggu pengumuman resmi pemenang Pilpres dari KPU pada tanggal 20 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Kabar Mahfud Mundur dari Kabinet, Hasto: Kepentingan Negara di Atas Segalanya
Kabar Mahfud Mundur dari Kabinet, Hasto: Kepentingan Negara di Atas Segalanya

Megawati berpesan agar para kader PDIP yang berada di kabinet untuk menyelesaikan pekerjaannya.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya