Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menanti era wanita bisa jadi raja, Yogyakarta tetap istimewa

Menanti era wanita bisa jadi raja, Yogyakarta tetap istimewa Tantingan pernikahan GKR Hayu. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Di masa mendatang, Yogyakarta bakal memasuki era baru. Seorang wanita atau perempuan bisa menjadi pemimpin di Yogyakarta. Mahkamah Konstitusi menyiapkan karpet merah bagi perempuan untuk menjadi raja sekaligus gubernur di salah satu provinsi istimewa itu.

Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses panjang. Dimulai dari Juni 2016 saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, khususnya Pasal 18 ayat 1, digugat seorang advokat Muhammad Sholeh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah persyaratan di dalam UUK DIY dinilai diskriminatif, seperti aturan mekanisme pengisian jabatan kepala daerah, termasuk juga seolah tertutupnya peran wanita dalam kepemimpinan Yogyakarta.

Setahun berlalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan permohonan penggugat. MK mengabulkan judicial review Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Pasal 18 ayat (1) huruf m tersebut berbunyi 'Calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak'.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan majelis hakim MK dikutip dari website mahkamahkonstitusi.go.id, Kamis (31/8).

MK menyatakan frasa yang memuat, antara lain "riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak" dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Majelis menyatakan frasa tersebut secara langsung mensyaratkan, untuk dapat menjadi calon Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.

Begitu juga untuk dapat menjadi calon Wakil Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.

Pertimbangan lainnya frasa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab syarat untuk menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU KDIY adalah bersifat kumulatif, artinya semua persyaratan yang disebut di dalam Pasal 18 ayat (1) UU KDIY harus terpenuhi.

Dalil pemohon yang menyebutkan pasal itu bersifat diskriminatif dinilai beralasan hukum. Diskriminatif yang dimaksud adalah seolah perempuan tak bisa menjadi gubernur dan wakil gubernur DIY.

Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin menyambut baik putusan MK. Meski membatalkan pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur Yogya, Negara dinilai tetap mengakui sekaligus menghormati keitimewaan Yogyakarta. Sebab, dalam Pasal 18 ayat 1 huruf c, disebutkan bahwa Calon Gubernur harus bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur. Dengan diperbolehkannya perempuan menjadi calon gubernur, maka dia harus bertakhta sebagai raja.

"Menghapus pasal yang sifatnya diskrimantif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Yogya haruslah dijabat oleh laki-laki," ujar Irmanputra melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Kamis (31/8).

Dengan putusan MK ini, maka baik perempuan ataupun laki-laki berhak memimpin Yogyakarta. Putusan MK secara tegas memberi menghapus diskriminasi bahwa kaum perempuan bisa menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung (bugis), Butta ( makassar), kaisar. MK memberi pesan penting bagi perkembangan konstitusi di seluruh dunia bahwa Indonesia tidak lagi menempatkan laki-laki sebagai pihak yang harus menjadi raja.

"Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya," ucapnya.

Gubernur DIY Sri Sultan HB X langsung merespon putusan MK. Dia melihat putusan tersebut tidak memberi gambaran konstitusi tidak membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki. Perempuan atau laki-laki boleh menjadi Gubernur DIY.

"Tidak dibedakan kan. Negara tidak boleh membedakan laki-laki ataupun perempuan. Konstitusi bunyinyakan siapa pun bisa," katanya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (31/8).

Putusan MK ini harus bisa diterima semua pihak, termasuk oleh kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Semua pihak yang tidak sepakat, lanjut Sultan harus mematuhi putusan MK tersebut.

"Keputusannya sudah seperti itu ya sudah. Sepakat tidak sepakat ya keputusannya sudah seperti," papar Sultan.

Meskipun nantinya perempuan bisa menjadi Gubernur, namun Yogyakarta tetap istimewa. Sebab, kepala daerah di Yogyakarta tetap berasal dari keturunan raja-raja. Sultan menambahkan, jika keputusan MK tersebut tidak ada urusannya dengan paugeran kraton. Dia memandang, keputusan MK mengatur tentang Gubernur.

"Ora ono hubunganne karo paugeran kraton. Wong iki Gubernur. (Tidak ada hubungannya dengan aturan kraton. Ini soal pemilihan Gubernur). Semua pihak ya harus menghormati putusan MK ini," tutup Sultan. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP