Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Melihat Honor Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Daerah Mana Paling Besar?

Melihat Honor Perjalanan Dinas Anggota DPRD, Daerah Mana Paling Besar? Gedung DPRD Banten. ©Google Maps

Merdeka.com - Honor perjalanan dinas anggota DPRD Banten jadi sorotan. Hal ini dikarenakan uang yang diterima setiap anggota ataupun ketua DPRD tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/ PMK 02/2018 tentang penentuan besaran tarif biaya perjalanan dinas. Bahkan lebih besar dibanding dengan anggota DPR.

Berdasarkan PMK Nomor 37 tahun 2018 disebutkan uang perjalanan dinas dalam kota untuk DPR RI Rp 210.000 per hari dan uang representasi Rp 125.000. Dengan demikian artinya honor perjalanan dinas anggota DPR lebih kecil. Berikut adalah honor perjalanan dinas DPRD beberapa daerah:

Kota Bogor

Pemerintah Kota Bogor menetapkan aturan untuk honor PNS saat melakukan perjalanan dinas. Dikutip dari kotabogor.go.id dijelaskan mengenai Standar Biaya Umum (SBU) Kota Bogor Tahun 2019. Di mana perjalanan dinas dalam negeri dalam wilayah Kota Bogor tidak diperkenankan untuk PNS Pemerintah Kota Bogor. Perjalanan dinas itu hanya diperkenankan untuk Non PNS Pemerintah Kota Bogor dengan besaran Rp 136.000 serta dengan ketentuan lebih dari 8 (delapan) jam.

Sementara itu, untuk perjalanan dinas ke luar kota dilakukan oleh PNS. Pada perjalanan dinas itu PNS mendapat uang harian dan uang representasi.

Misalnya bila perjalanan dinas dilakukan ke Bali maka uang harian didapat Wali Kota/Wakil Wali Kota/Ketua DPRD dan Wakilnya sebesar Rp 2.050.000. Sedangkan anggota DPRD Rp 1.950.000.

Sementara uang representasi Wali Kota/Wakil Wali Kota/Ketua DPRD sebesar Rp 1.000.000. Wakil ketua DPRD Rp 900.000. Sementara uang representasi anggota DPRD Rp 800.000.

Kota Binjai

Dalam peraturan wali kota Binjai nomor 2 tahun 2017 tentang perjalanan dinas disebutkan secara rinci honor bagi wali kota/wakil wali kota/ketua dan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD.

Dikutip dari medan.bpk.go.id tercatat bahwa biaya harian perjalanan dinas ke wilayah-wilayah di Indonesia sama. Misalnya bila wali kota/wakil wali kota/ketua dan wakil ketua DPRD melakukan perjalanan dinas ke wilayah Jawa maka uang harian yang diberikan Rp 1.200.000. Sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas untuk anggota DPRD juga sama yaitu Rp 1.200.000.

Sementara itu uang representasi perjalanan dinas di dalam negeri untuk wali kota/wakil wali kota/ketua dan wakil ketua DPRD Rp 250.000. Dan Rp 150.000 buat anggota DPRD. Angka itu bila perjalanan dinas ke Sumatera Utara.

Banten

Honor perjalanan dinas DPRD Banten cukup besar. Hal ini sempat menjadi perbincangan lantaran nilai melebihi anggota DPR. Berdasarkan Pergub nomor 80 tahun 2017 Ketua DPRD Banten mengantongi uang harian sebesar Rp 2.000.000 dan uang representasi sebesar Rp 1.750.000 setiap perjalanan dinas dalam kota.

Sedangkan untuk perjalanan luar kota uang harian untuk Ketua DPRD Banten Rp 4.000.000 dan Rp 2.500.000 untuk uang representasi. Jika dikalkulasikan, setiap anggota DPRD Provinsi Banten dapat mengantongi duit perjalanan dinas dan representatif sebesar Rp 173 juta dan Rp 2 miliar lebih dalam setahun.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengakui bahwa honorium perjalanan dinas yang diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Banten tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 tahun 2018. Namun, Wahidin menolak bahwa penetapan Peraturan Gubernur nomor 80 tahun 2017 yang mengatur besaran tarif biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD tahun 2018 bentuk persekongkolan eksekutif dan legislatif di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

"Kongkalingkong gimana, kita mah kan pengen kesejahteraan," kata Wahidin kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten, Rabu (26/6).

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang
Bawaslu Temukan Dugaan Politik Uang Libatkan Caleg DPR di Jakbar saat Masa Tenang

Bawaslu menemukan dugaan politik uang atau serangan fajar yang dilakukan oleh salah seorang Caleg DPR RI di Jakbar.

Baca Selengkapnya
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM
Tak Pakai Mobil, Jenderal Polisi ini Pilih Lari dari Rumah Menuju Kantor Tempuh Jarak 10,5 KM

Begini cara unik jenderal polisi orang nomor dua di Polda Sumut berangkat kerja ke kantor. Simak informasi berikut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Mau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu
Mau Memberi HP dan Uang ke Pendukung, Ganjar Pranowo Tanya Panwaslu

Rencana pemberian bantuan tersebut akhirnya diurungkan lantaran bisa dianggap sebagai politik uang.

Baca Selengkapnya
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU
Ramai Netizen Tanya Uang Transport Anggota PPS Berbeda-beda, Begini Jawaban KPU

Anggota PPS di Jombang, Jawa Timur, yang enggan disebut namanya menyebut terima uang transport dengan besaran Rp50.000 perorang

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
DPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam

Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam

Baca Selengkapnya
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta
Q & A: Poin Penting Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta

UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya