Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Massa #GejayanMemanggil2 Bubarkan Diri usai Bacakan 9 Tuntutan

Massa #GejayanMemanggil2 Bubarkan Diri usai Bacakan 9 Tuntutan massa gejayan memanggil. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Aksi demonstrasi bertajuk #GejayanMemanggil2 digelar, Senin (30/9). Berbagai elemen masyarakat baik mahasiswa hingga pelajar turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya.

Ribuan massa ini memadati sepanjang Jalan Gejayan (Jalan Affandi), Sleman. Massa ini berangkat dari dua titik kumpul yaitu Bundaran UGM dan UIN Sunan Kalijaga.

Ribuan massa ini mulai memadati kawasan Gejayan sekitar pukul 14.00 WIB. Massa berganti melakukan orasi di enam titik panggung yang disiapkan di sepanjang Jalan Gejayan.

Massa berorasi hingga sekitar pukul 16.15 WIB. Kemudian aksi #GejayanMemanggil ini pun diakhiri dengan membacakan sembilan tuntutan oleh koordinator umum Aliansi Rakyat Bergerak.

Usai diakhiri, massa pun membubarkan diri dengan tertib. Massa kembali ke dua titik kumpul yaitu Bundaran UGM dan UIN Sunan Kalijaga dan kembali ke masing-masing kampus.

Adapun sembilan tuntutan aksi yang diusung oleh #GejayanMemanggil adalah:

1. Hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

2. Tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua.

3. Mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha dan korporasi pembakar hutan, serta cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan besar perkebunan.

4. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

5. Mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

6. Mendesak pengesahan RUU penghapusan kekerasan seksual.

7. Merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

8. Menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

9. Tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Massa pendukung Anies-Cak Imin Mulai Berdatangan ke JIS, Rela Kamping di Pinggir Jalan
Massa pendukung Anies-Cak Imin Mulai Berdatangan ke JIS, Rela Kamping di Pinggir Jalan

Kampanye akbar Anies-Cak Imin baru dilaksanakan besok. Namun massa pendukung mulai berdatangan ke JIS sejak Jumat Sore

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Anies: Gerakan Rakyat akan Bisa Melakukan Perubahan
Anies: Gerakan Rakyat akan Bisa Melakukan Perubahan

Massa yang hadir dalam kampanye menolak harga sembako dan pendidikan mahal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Kelompok Massa Ricuh Saling Lempar-lemparan di Patung Kuda
Dua Kelompok Massa Ricuh Saling Lempar-lemparan di Patung Kuda

Massa menolak Pemilu curang sampai menerobos barikade polisi.

Baca Selengkapnya
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019
Pemilu 2024 Dinilai Berjalan Kondusif, Tak Sepanas 2019

Meskipun, sempat ada aksi massa beberapa hari di depan Gedung KPU

Baca Selengkapnya
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur
35 Pantun Pembukaan Ceramah Lucu, Bisa Bikin Jemaah Terhibur

Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.

Baca Selengkapnya
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri
Universitas Terbuka Siap Hadirkan Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Universitas Terbuka Siap Bangun Anak Muda Tangguh dan Mandiri

Baca Selengkapnya
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Baca Selengkapnya
Megawati Bawa Kertas soal UU Pemilu: Presiden dan Menteri Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara
Megawati Bawa Kertas soal UU Pemilu: Presiden dan Menteri Tidak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Megawati meminta massa yang datang berjanji untuk mencoblos pasangan Ganjar-Mahfud pada tanggal 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya