Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Massa Berkerumun, Kampanye Paslon di Pilkada Kapuas Hulu Dibubarkan Polisi

Massa Berkerumun, Kampanye Paslon di Pilkada Kapuas Hulu Dibubarkan Polisi Ilustrasi Polisi. ©2015 merdeka.com/imam mubarok

Merdeka.com - Polisi membubarkan kampanye Pasangan calon (Paslon) Baiduri-Rupina Sedang yang berlangsung di lapangan sepak bola Kecamatan Bunut Hulu wilayah setempat. Baiduri-Rupina adalah salah satu paslon yang bertarung di Pilkada Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

"Massa pendukung dan simpatisan yang hadir jumlahnya melebih ketentuan, Polres Kapuas Hulu bersama Bawaslu langsung membubarkan kegiatan kampanye tersebut," kata Kapolres Kapuas Hulu Kalimantan Barat AKBP Wedy Mahadi, Sabtu (5/12). Dikutip dari Antara.

Disampaikan Wedy, kegiatan tersebut berlangsung kurang lebih pukul 14.00 WIB, karena melanggar ketentuan terutama PKPU nomor 13 Tahun 2020, maka Kepolisian dan Bawaslu membubarkan kerumunan massa yang menghadiri kampanye.

Menurut dia, penanggung jawab kegiatan sudah dipanggil dan diberikan sanksi oleh jajaran Bawaslu Kapuas Hulu berupa teguran tertulis.

"Kami sudah bubarkan itu dan Bawaslu pun berikan sanksi tertulis, sanksi tertulis itu sanksi tertinggi sebelum masuk ke ranah Penegakan hukum terpadu (Gakumdu), jadi sudah selesai ditangani jajaran pihak Bawaslu," jelas Wedy.

Ia pun mengimbau agar masyarakat disiplin dalam menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan dengan tujuan demi kebaikan dan keselamatan bersama dari wabah Covid-19.

"Kami sudah sering kali menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan sampai ada penindakan sesuai tahapan aturan berlaku," kata Wedy.

Ketua Bawaslu Kapuas Hulu Musta'an mengatakan atas kampanye tersebut Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bunut Hulu sudah memberikan tindakan.

"Sudah diberikan tindakan oleh Panwascam," kata Musta'an singkat.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon (Baiduri-Rupina Sedang), Kuswandi menegaskan pihaknya tidak menggelar kampanye akbar, hanya kampanye normatif seperti biasa sesuai ketentuan PKPU nomor 13 Tahun 2020.

Sesuai undangan yang hadir kata Kuswandi hanya sekitar 38 orang dalam ruangan, namun massa datang secara spontan tanpa diundang.

"Kami kampanye di dalam ruangan, tiba-tiba datang massa secara spontan dan tidak diundang, sebelumnya pun kami sudah koordinasi dengan Polsek Bunut Hulu dan Panwaslu, namun massa tidak mau pulang," kata Kuswandi yang ikut langsung dalam kampanye tersebut.

Dijelaskan Kuswandi, seharusnya mulai kampanye pukul 13.00 WIB, namun molor hingga mulai pukul 15.00 WIB, karena memang massa di luar undangan terus berdatangan secara spontan.

"Sebelumnya kami sudah koordinasi, aturan sudah dijalankan kampanye di dalam rumah, bukan di lapangan, kami hanya mengundang sekitar 50 orang, yang hadir dalam ruangan hanya 38 orang, sedangkan massa yang datang itu tanpa diundang," ucap Kuswandi.

Meksi pun demikian, Kuswandi mengaku pihaknya tidak menyalahkan petugas baik kepolisian maupun Bawaslu, karena memang massa simpatisan itu datang secara spontan tanpa diundang.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Puluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Paksa Tahanan Wanita untuk Layani Nafsu, Polisi di Sulsel Dipidanakan LBH Makassar
Paksa Tahanan Wanita untuk Layani Nafsu, Polisi di Sulsel Dipidanakan LBH Makassar

Pelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya
Polisi yang Ancam Warga Bergaya Hidup Mewah, Kapolres Banyuasin Cari Tahu Sumber Harta Anak Buahnya

Bripka ED ditangkap polisi karena melakukan pengancaman terhadap warga sudah menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini
Batas Waktu Habis, KPU Bakal Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini

Sesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Pemilu 2024, Polres Rokan Hulu Rutin Gelar Patroli Gabungan
Jelang Pemilu 2024, Polres Rokan Hulu Rutin Gelar Patroli Gabungan

100 personel Polres Rohul siaga dan melaksanakan apel

Baca Selengkapnya
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Heboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka

Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.

Baca Selengkapnya