Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masinton sebut KPK istimewakan Nazaruddin jika kabulkan asimilasi

Masinton sebut KPK istimewakan Nazaruddin jika kabulkan asimilasi Masinton bawa koper ke KPK. ©2017 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu tidak setuju dengan usulan pemberian asimilasi kepada terpidana kasus korupsi wisma atlet dan gratifikasi, Muhammad Nazaruddin. Dia menilai KPK memberikan keistimewaan kepada jika mengabulkan usulan asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM kepada Nazaruddin.

Padahal, kata dia, selama ini KPK menyebut Nazaruddin sebagai pembohong atas kesaksiannya di sejumlah kasus korupsi.

"Sejak awal KPK mengatakan bahwa Nazaruddin pembohong, lah kok sekarang pembohong itu dibebaskan. Ini kan bentuk pengistimewaan kepada Nazaruddin," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2).

Pengistimewaan KPK kepada Nazaruddin, kata Masinton, terungkap dari kesaksian saksi persidangan kasus korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Yulianis dalam rapat Pansus Angket KPK pada (24/7) tahun 2017 lalu.

Yulianis mengaku dirinya dan sejumlah mantan karyawan di perusahaan milik Nazaruddin heran dengan perlakuan istimewa yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Nazarudin.

Contohnya, Nazaruddin selalu mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi kasus yang terkait dengannya. Baik BAP di KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung. BAP itu dijadikan bahan bagi Nazaruddin untuk mengatur kesaksian para karyawannya dalam persidangan.

"Memang ada pengistimewaan terhadap Nazarudin dan itu terungkap saat Yulianis menyampaikan keterangan di dalam Pansus Angket," ucap Masinton.

KPK juga dituding bertindak tidak adil dalam menangani kasus-kasus Nazaruddin. Sebab, menurutnya, dari beberapa kasus yang menjerat Nazaruddin hanya sedikit lanjutkan ke pengadilan.

"Ini bentuk ketidakadilan yang dilakukan oleh KPK. Dan penggiat antikorupsi kok diam saja? Biasanya kan cerewet kalau terpidana korupsi peroleh remisi atau apa. Ini kok diam kepada Nazaruddin," tegasnya.

Masinton menegaskan, Nazaruddin sebenarnya sejak awal tidak berhak justice collaborator karena dalang dari berbagai kasus kejahatan korupsi. Bahkan, status dari sejumlah kasus yang melibatkan Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, KPK masih mempertimbangkan usulan Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM, terkait asimilasi yang akan diberikan Nazaruddin. Pertimbangan tersebut menyusul surat permintaan rekomendasi KPK dari Kemenkum HAM.

Jubir KPK, Febri Diansyah mengatakan, adanya permintaan rekomendasi oleh KPK sebab Ditjen PAS telah melakukan sidang untuk menimbang layak tidaknya mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mendapat asimilasi. Hasilnya, Nazaruddin layak mendapat program asimilasi.

asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana atau warga binaan yang dilaksanakan di luar lembaga pemasyarakatan. Namun bukan berarti terpidana benar-benar keluar dari lapas. Terpidana tetap tinggal di lapas. Pagi hari terpidana keluar dan bekerja di tengah masyarakat. Sore hari kembali masuk ke lapas. Terpidana yang mendapat asimilasi harus ada tempat bekerja terlebih dulu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel
KPK Tetapkan Pejabat Pemprov Maluku Utara Tersangka Baru Korupsi Nikel

KPK enggan membeberkan identitas dari tersangka baru itu

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi

KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Sahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil

Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin
Terpidana Mardani Maming Plesiran, KPK Ingatkan Risiko Korupsi di Lapas Sukamiskin

Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.

Baca Selengkapnya
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang

Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya