Masih di Bawah Umur, 3 Tersangka yang Bully Siswi di SMP Purworejo Tak Ditahan
Merdeka.com - Polisi telah menetapkan tiga siswa sebagai tersangka atas kasus persekusi terhadap siswi sekolah menengah pertama di Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Ketiganya yaitu TP, DF, dan UHA yang merupakan teman satu sekolah korban.
Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito mengatakan meski berstatus tersangka, ketiganya tidak ditahan. Dalam menangani kasus perundungan ini, polisi memegang acuan Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Di situ diatur tentang bagaimana perkara anak sebagai tersangka atau berhadapan dengan hukum. Kami menekankan lex specialis (hukum khusus)," kata dia saat dihubungi, Sabtu (15/2).
Rizal mengatakan, salah satunya mengatur tentang penahanan. Seperti yang termaktub dalam Pasal 32. Dijelaskan, anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditahan apabila sudah berumur di atas 14 tahun. Selain itu, ancaman hukuman pidana mencapai 7 tahun.
Sementara itu, Penyidik Polres Purworejo menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 80.
"Tersangka diancam pidana penjara 3 tahun 6 bulan nanti nya juga pada saat proses pengadilan tentunya akan mempertimbangkan hukumannya itu setengah daripada hukuman yang dipidanakan karena terkait dengan anak tadi," papar dia.
Kendati tak ditahan, Rizal mengatakan para tersangka tetap dalam pengawasan pihak kepolisian.
"Kami serahkan kepada wali diawasi dan diberikan pembinaan. Kami juga bekerja dengan pemerintah daerah," ujar dia.
Sebelumnya, dalam video yang beredar seorang siswi Sekolah Menengah Pertama atau SMP di Purworejo mendapatkan penganiayaan oleh tiga teman laki-lakinya. Siswi SMP itu bahkan ditendang berkali-kali. Seorang netizen kemudian melaporkan persekusi di Purworejo itu kepada Ganjar Pranowo melalui Twitter.
"Need your quick action Pak Gubernur," tulis dia kepada Ganjar.
Ganjar kemudian merespons dengan menanyakan lokasi dan tanggal kejadian.Dalam waktu kurang dari dua jam, Ganjar menelepon kepala sekolah, bupati dan beberapa pihak terkait dengan kasus ini.
Dia pun mengatakan kepolisian sudah menerima laporan tentang persekusi di Purworejo tersebut.
"Akun sy dibanjiri kejadian di salah satu smp di butuh purworejo. Sy sdh telp kaseknya & dia sdh urus. Polisi juga sdh menerima laporannya. Bsk saya minta pengawas sekolah & dinas utk turun agar bicara dg ortu anak2 itu. Pak Bupati Purworejo jg sdh sy kontak. --- Sayangi temanmu!" tulis Ganjar Pranowo dalam akun Twitternya, @ganjarpranowo.
Reporter: Ady Nugraha (Liputan6.com)
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaPolisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Pidanakan Keluarga yang Sembunyikan Buronan Pemerkosa dan Penyekap Siswi SMP
Dari 10 tersangka pelaku pemerkosaan, empat orang masih belum tertangkap.
Baca SelengkapnyaBerkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPolisi Sudah Periksa Pihak SMA Binus Serpong Terkait Kasus Bully Libatkan Anak Vincent
Wendi, enggan membeberkan materi pemeriksaan penyidik terhadap pihak sekolah.
Baca SelengkapnyaTentukan Status, Polisi Gelar Perkara Kasus Bully SMA Binus BSD Diduga Libatkan Anak Vincent
Akibat perundungan itu, korban menderita sejumlah luka memar dan bakar pada bagian tubuhnya akibat terkena benda panas.
Baca Selengkapnya"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"
Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaTujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca Selengkapnya