Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Markus Nari bantah pengaruhi Miryam bersaksi palsu di kasus e-KTP

Markus Nari bantah pengaruhi Miryam bersaksi palsu di kasus e-KTP Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka terkait kasus korupsi e-KTP. Markus diduga mempengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk memberikan keterangan palsu saat diperiksa atas korupsi e-KTP. Markus menegaskan tuduhan KPK itu tidak benar.

"Saya akan sampaikan (klarifikasi) ke KPK," kata Markus

Markus menyatakan tidak pernah berkomunikasi atau meminta Miryam untuk memberikan keterangan palsu saat bersaksi di pengadilan. Dia mengklaim kaget saat mengetahui Miryam membatalkan BAP.

"Saya tidak pernah menyuruh Miryam dan tidak pernah berkomunikasi untuk membatalkan BAP. Saya juga kaget ketika Miryam membatalkan BAP," klaimnya.

Politisi Golkar ini mengaku tak mempermasalahkan langkah KPK mencekalnya bepergian keluar negeri. Markus menyebut akan bersikap kooperatif.

"Saya kira itu hak mereka dan saya tidak ke mana-mana," ujar Markus.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus ditetapkan karena mencegah dan merintangi pemeriksaan saksi kasus e-KTP.

Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).

Selain itu, KPK juga menduga bahwa Markus Nari mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa korupsi e-KTP agar memberikan keterangan tidak benar terkait dirinya.

"MN diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar terkait dengan kondisi MN dalam peristiwa e-KTP," ujar Febri.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP