Marak Perburuan Harta Karun, Pelaku Bisa Dipenjara 5 Tahun
Merdeka.com - Perburuan benda-benda berharga yang disebut harta karun oleh ratusan warga di Kecamatan Tulung Selapan dan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masih berlangsung. Untuk menghentikan aktivitas itu diperlukan komunikasi persuasif.
Kepala Balai Arkeologi Sumsel Budi Wiyana mengungkapkan, pada dasarnya perburuan harta karun di lokasi cagar budaya atau situs penggalian untuk penelitian pemerintah dapat dikatakan ilegal. Sementara kawasan Cengal masuk bagian dari penelitian yang dilakukan sejak tahun 2000.
"Aktivitas mereka ilegal, melanggar hukum, artinya pelaku dapat dipidana," ungkap Budi, Kamis (10/10).
Dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan bahwa setiap orang yang memiliki cagar budaya atau semacamnya wajib melaporkan kepada pemerintah. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 101 hingga Pasal 115 di UU tersebut.
"Pencurian cagar budaya itu bisa secara bagian-bagian atau seluruh kesatuan, kelompok, atau letak asal cagar budaya," ujarnya.
Hanya saja, kata dia, pelarangan perburuan harga karun tersebut mesti dilakukan secara persuasif. Diperlukan komunikasi yang baik dari pemerintah maupun aparat keamanan sehingga warga secara perlahan menghentikan aksinya. Begitu juga dengan sosialisasi UU cagar budaya agar para pemburu memahami hal-hal yang dilarang.
"Menghentikannya tak bisa frontal, bisa-bisa kita yang kena serang, orang banyak begitu. Perlahan saja, tapi setiap hari harus disosialisasikan, komunikasi persuasif begitu," kata dia.
Selain melanggar hukum, perburuan harta karun dengan melibatkan banyak orang rentan terjadi konflik antar para pemburu sendiri. Ada baiknya, saran dia, masyarakat segera mencari mata pencarian lain sebelum terjadi hal yang lebih buruk.
"Sangat-sangat rentan ada gesekan, mereka cari kan ramai-ramai, ratusan orang. Gesekan itu harus diantisipasi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berani-beraninya Perwira Berpangkat Iptu Tiba-tiba Berhentikan Jenderal Bintang 2 Polri, Ada Apa?
Di tengah-tengah aktivitasnya, Kapolda DIY tiba-tiba diberhentikan sosok perwira berpangkat Iptu.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Puluhan Tahun Hidup Gelap Gulita tanpa Listrik dan Sinyal, Begini Nasib Warga di Kampung Terpencil Taman Nasional Baluran
Kampung ini dulunya sangat susah dijangkau padahal punya pemandangan eksotis yang menyihir mata.
Baca SelengkapnyaBagikan Sertipikat di Kabupaten Serang, Menteri ATR: Bukti Mewujudkan Keadilan Sosial
10 Sertipikat dibagikan secara door to door oleh Hadi Tjahjanto dan 30 sertipikat lainnya dibagikan secara ngariung.
Baca SelengkapnyaStrategi Pemerintah Atasi Kelangkaan Beras, Termasuk Buka Keran Impor
Harapannya, langkah itu bisa menambah suplai untuk memenuhi permintaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKKB Gali Lubang Putus Jalan Trans Papua Sugapa Titigi di Intan Jaya, Begini Penampakannya
Aksi KKB mengakibatkan aktivitas masyarakat terganggu.
Baca SelengkapnyaSosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca SelengkapnyaHeboh Pohon Beringin Tua di Alun-Alun Kota Blitar Tumbang, Puluhan Orang Luka-Luka
Kejadian itu bertepatan dengan hujan disertai angin kencang yang melanda Blitar.
Baca Selengkapnya