Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Pegawai KPK Masih Menunggu Hasil Gugatan di KIP Terkait TWK

Mantan Pegawai KPK Masih Menunggu Hasil Gugatan di KIP Terkait TWK Novel Baswedan Bersama Mantan Pegawai KPK. ©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat pada Jumat, 30 September 2021. Kini sudah empat hari berlalu sejak pemecatan. Meski sudah dipecat, mantan pegawai KPK masih terus memperjuangkan hak mereka.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan mengaku saat ini dirinya dan pegawai KPK lainnya yang dipecat tengah mempersiapkan sejumlah langkah untuk memperjuangkan nasib mereka.

Salah satunya dengan menempuh upaya administratif, dan menunggu hasil gugatan keterbukaan informasi hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tengah bergulir di Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Masih persiapan administrasi untuk keberatan administratif dan gugatan KIP. Itu yang sedang kami kerjakan dua hari ini," ujar Hotman dalam keterangannya, Senin (4/10).

Hotman dan mantan pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat keterbukaan informasi mengenai hasil tes itu ke KIP pada Selasa 10 Agustus 2021. Mereka mengajukan gugatan tersebut lantaran hingga kini mereka belum menerima hasil TWK.

Selain itu, Hotman mengaku dirinya tengah mempersiapkan gugatan terkait surat keputusan pimpinan KPK yang memecat dirinya dan pegawai lainnya. Gugatan akan mereka layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyebut masih melengkapi administrasi sebelum menggugat.

"(Gugatan ke PTUN) masih ada persyaratan adminitrasi. Misalkan kita memutuskan untuk menggugat jadi administrasinya sudah lengkap," kata dia.Belum Dapat Undangan KapolriKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 57 mantan pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara. Terkait tawaran itu, 57 mantan KPK itu belum menerima undangan resmi dari Polri.

Juru Bicara mantan 57 Pegawai KPK, Hotman Tambunan, mengaku sejauh ini hanya pembahasan yang bersifat nonformal antara pihaknya dengan Polri.

"Belum ada ya (undangan resmi), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah. Kalau (undangan) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan," ujar Hotman dalam keterangannya, Jumat (1/10).

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK itu menyebut, jika undangan resmi dari Kapolri sudah diterima 57 pegawai, barulah mereka belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak.

Mereka menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ombudsman dan Komnas HAM diketahui berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik pemecatan 58 pegawai KPK.

Dari 58 pegawai yang dipecat diketahui satu di antaranya pensiun pada Mei 2021.

"Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak," kata dia.

"Dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja," kata Hotman.

Polri akan mengundang 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan telah dipecat pada 30 September 2021 untuk proses rekrutmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

"Jadi Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dan PANRB, dan kemudian nanti setelah ini selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Jumat (1/10).

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan

Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat

Baca Selengkapnya
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan
Lawan Gugatan MAKI, KPK Lampirkan 14 Bukti Pengusutan Harun Masiku Masih Berjalan

Ia menyebut pada pengusutan kasus Harun berjalan semasa kepemimpinan mantan Ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya
Ketua dan Tiga Anggota PPK Tapos Depok Batal Mengundurkan Diri, Begini Alasannya

PPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya