Mantan ketua MA sebut Susno tak paham hukum
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, penolakan Susno Duadji dari eksekusi atas kasus yang menjeratnya hanya merupakan alasan karena telah terpojok. Menurut dia, alasan yang dipakai Susno menandakan ketidakpahaman mantan Kabareskrim itu pada mekanisme hukum.
"Kalau alasannya dikatakan bahwa putusannya itu batal demi hukum, Pasal 197 ayat (1) huruf k ya harus baca baik-baik dong apa maknanya pasal itu," ujar Harifin di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/5).
Harifin mengatakan, Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat alternatif. "Artinya tidak mutlak, tidak bisa semua dikatakan bahwa setiap putusan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruk k itu batal demi hukum, tidak bisa itu," kata dia.
Selanjutnya, Harifin menerangkan, terdapat banyak putusan hakim yang tidak dapat dilakukan penahanan. Sehingga, tidak semua putusan harus mencantumkan perintah penahanan.
"Ada putusan-putusan hakim yang pertama tidak bisa ditahan, apakah kemudian penghinaan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun, itukan tidak bisa diperintahkan untuk ditahan," terang Harifin.
Lebih lanjut, Harifin menyindir Susno dan para kuasa hukumnya. Menurut dia, mereka tidak membaca dengan baik makna pasal 197 ayat (1) huruf k.
"Jadi orang tidak membaca, pengacaranya itu tidak membaca dengan baik makna dari suatu pasal. Jadi, menurut saya, alasan yang mereka kemukakan tidak masuk akal," pungkas Harifin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPuasa Nisfu Syaban menjadi salah satu tradisi yang dilakukan untuk memperoleh keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.
Baca SelengkapnyaDosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.
Baca SelengkapnyaSebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaKetua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca Selengkapnya