Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan ketua MA sebut Susno tak paham hukum

Mantan ketua MA sebut Susno tak paham hukum DCS PBB. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan, penolakan Susno Duadji dari eksekusi atas kasus yang menjeratnya hanya merupakan alasan karena telah terpojok. Menurut dia, alasan yang dipakai Susno menandakan ketidakpahaman mantan Kabareskrim itu pada mekanisme hukum.

"Kalau alasannya dikatakan bahwa putusannya itu batal demi hukum, Pasal 197 ayat (1) huruf k ya harus baca baik-baik dong apa maknanya pasal itu," ujar Harifin di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (1/5).

Harifin mengatakan, Pasal 197 ayat (1) huruf k Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersifat alternatif. "Artinya tidak mutlak, tidak bisa semua dikatakan bahwa setiap putusan yang tidak mencantumkan Pasal 197 ayat (1) huruk k itu batal demi hukum, tidak bisa itu," kata dia.

Selanjutnya, Harifin menerangkan, terdapat banyak putusan hakim yang tidak dapat dilakukan penahanan. Sehingga, tidak semua putusan harus mencantumkan perintah penahanan.

"Ada putusan-putusan hakim yang pertama tidak bisa ditahan, apakah kemudian penghinaan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun, itukan tidak bisa diperintahkan untuk ditahan," terang Harifin.

Lebih lanjut, Harifin menyindir Susno dan para kuasa hukumnya. Menurut dia, mereka tidak membaca dengan baik makna pasal 197 ayat (1) huruf k.

"Jadi orang tidak membaca, pengacaranya itu tidak membaca dengan baik makna dari suatu pasal. Jadi, menurut saya, alasan yang mereka kemukakan tidak masuk akal," pungkas Harifin.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Keutamaannya
Hukum Puasa Nisfu Syaban, Niat, dan Keutamaannya

Puasa Nisfu Syaban menjadi salah satu tradisi yang dilakukan untuk memperoleh keberkahan dan ampunan dari Allah SWT.

Baca Selengkapnya
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian
Penuh Keseruan, Momen Dosen Latih Mahasiswanya Berpidato dengan Kaleng Biskuit Ini Curi Perhatian

Dosen memiliki caranya sendiri untuk melatih mahasiswanya agar bisa berpidato dengan lancar.

Baca Selengkapnya
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Hukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?

Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?

Baca Selengkapnya
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu
Ini Pesan Ketum Muhammadiyah Haedar Nasir untuk Pihak yang Belum Bisa Terima Hasil Pemilu

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nasir meminta para pihak yang belum bisa menerima hasil proses Pemilu 2024 untuk menempuh langkah prosedural hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024
Pastikan Kesejahteraan Pensiunan ASN, TASPEN Siap Salurkan THR Mulai 22 Maret 2024

Pemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan

Baca Selengkapnya