Mantan kasudin Jakut segera disidang kasus korupsi
Merdeka.com - Mantan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administratif Jakarta Utara, Herning Wahyuningsih segera disidangkan. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Pusat. HW terjerat dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014 dan 2015.
"Pelimpahan tahap dua tersangka HW sudah dilakukan kepada penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (1/9).
Penyidik juga melimpahkan barang bukti dan tersangka PT, mantan Kepala Seksi Dinas Tata Air Kecamatan Tanah Abang pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat kepada Kejari Jakpus.
Kedua tersangka ditahan penuntut umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur selama 20 hari ke depan terhitung dari 30 Agustus 2017 sampai 18 September 2017.
Dia menuturkan, akibat tindakan kedua tersangka, keuangan negara mengalami kerugian mencapai angka Rp 29 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat Suku Dinas Pekerjaam Umum Tata Air Jakarta Pusat tahun anggaran 2013, 2014, dan 2015, menganggarkan dana untuk kegiatan swakelola di wilayah Kota Adiministratif Jakarta Pusat berupa perbaikan saluran air, jalan arteri dan penangan segera perbaikan tutup saluran, tali-tali air dan pemeliharaan saluran air selama 3 semester sebesar Rp 230.047.137.844.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, tersangka HW jabatan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Pusat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Kasi Pemeliharaan yang dijabat oleh tersangka PT serta menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga fiktif kepada penyedia barang.
Berdasarkan SPT dan SPK tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat mengajukan permintaan pencairan dana kepada Kas Daerah Provinsi DKI Jakarta dan dicairkan sebesar Rp 222.942.653.771 namun, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya karena dalam setiap pembayaran dilakukan pemotongan sebesar 35 persen dari SPT. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya