Mantan Kadisdik Jawa Barat didakwa rugikan negara Rp 3,9 miliar
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat Asep Hilman didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku aksara Sunda tahun anggaran 2010. Perbuatan Asep itu dinilai merugikan negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Sidang perdana, dengan terdakwa Asep Hilman digelar di ruang satu, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Senin (9/1). Sidang yang dimulai pukul 16.00 WIB itu baru berakhir pukul 18.30 WIB.
Duduk di pesakitan, Asep mendengarkan dakwaan langsung jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Endang Makmun. Dalam pemaparannya, JPU Sukamto menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jabar senilai Rp 4,7 miliar.
"Akibat perhitungan, kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar," kata JPU.
Jaksa pun mendakwa Asep dengan pasal primer, primer, 2 ayat (1) Jo Pasl 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP, dan dakwaan Subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHPidana. JPU menyebut pasal itu membuat Asep terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup.
JPU memaparkan, perbuatan terdakwa berawal pada Januari 2016 saat terdakwa ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan buku aksara Sunda. Asep melakukan itu bersama Saiful Rokhman, Ketua Panitia Pengadaan Buku. Saiful saat ini sudah berstatus tersangka.
Saat proyek itu berlangsung terdakwa sendiri menjabat sebagai Kabid Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Disdik Jabar. Singkatnya, pada 16 November 2016 terjadi perubahan anggaran cetak dan pengadaan buku yang asalnya Rp 7 miliar menjadi Rp 4,7 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD Jabar. Kemudian terdakwa selaku PPK tidak melakukan penyusunan harga perkiraan satuan (HPS) namun langsung memperkirakan harga Rp 4,5 miliar lebih.
Setelah lelang dan pemenangnya ditunjuk, PT Gelora Megah, kemudian terdakwa selaku PPK menandatangani dokumen surat perjanjian dengan nilai proyek Rp 4,5 miliar. Namun justru ternyata ada aliran dana yang masuk juga ke CV Walatra. Nilai kontrak Rp 4,5 miliar ternyata diketahui total biaya cetak hanya Rp 767 juta. Itu berdasarkan perhitungan ahli Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga jumlah yang seharusnya sebanyak 104.444 eksemplar tidak terpenuhi dan belum didistrubusikan sebanyak 32.805 eksemplar ke 14 Disdik di Jabar.
"Sehingga berdasarkan perhitungan BPK perwakilan Jabar, ada kerugian negara," ujarnya.
Tim kuasa hukum Asep Hilman, Saim membantah seluruh dakwaan yang dituduhkan pada kliennya itu. Salah satu yang dialamatkan pada Asep bahwa kliennya itu tidak ikut dalam proses lelang. Dia beralasan, tidak ikutnya lelang karena itu adalah kewenangan BPBD (bagian umum).
"Terdakwa tidap mendapat delegasi dalam pengadaan buku aksara Sunda ini, sehinga tidak ada kewenangan dalam pengadaan buku aksara Sunda," terang Saim.
Selain itu proses lelang juga dilakukan saat APBD Perubahan 2010 belum ditetapkan. Sehingga itu juga sudah jelas salah.
Lainnya, berdasarkan Surat Perintah Gubernur pada 23 Agustus, bahwa Asep juga telah dibebaskan tugaskan. Asep saat itu akan mengikuti Diklatpim yang dimulai pada 29 September hingga 8 Desember 2010.
Seluruh bantahan atau eksepsi itu akan dilanjutkan dengan jawaban jaksa pada sidang yang akan kembali digelar pada 16 Januari mendatang. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya