Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa

Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah, menangkap oknum mantan kepala desa Lakutan, Kecamatan Laung Tuhup karena diduga menggelapkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar Rp3.220.565.000.

Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP I Gede Putu Widyana mengatakan pelaku yang diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018 dan 2019 itu berinisial K.

"Terduga pelaku berinisial K menghabiskan APBDes Desa Lakutan selama dua tahun untuk berjudi," katanya kepada wartawan di halaman Mapolres Mura, Puruk Cahu dilansir Antara, Selasa (15/6).

Karena digunakan untuk berjudi, kata dia, sehingga selama dua tahun anggaran itu tidak ada realisasi pembangunan di desa tersebut.

Widyana menjelaskan untuk tahun anggaran 2018, APBDes Desa Lakutan senilai Rp1.559.187.000, dengan rincian DD Rp.834.841.000, dan ADD Rp717.846.000 dan pajak senilai Rp6.500.000.

"Sementara untuk anggaran 2019, total APBDes di Desa Lakutan senilai Rp1.661.378.000, dengan rincian DD Rp979.181.000,- dan ADD Rp682.197.000," tambah Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Indras Purwoko dan Kasat Reskrim AKP Deni Langie.

Seharusnya, tambahnya, APBDes tersebut digunakan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Akan tetapi APBDes selama dua tahun itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan rencana penggunaan dana (RPD) yang telah ditetapkan.

"Bahkan banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali alias fiktif, padahal dana tersebut sepenuhnya sudah dicairkan," ungkapnya.

Ia menyampaikan untuk kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Kalteng ditemukan kerugian negara untuk tahun anggaran 2018 dan 2019 senilai Rp1.666.623.300.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD dan ADD Desa Lakutan selama dua tahun anggaran itu digunakan yang bersangkutan untuk berjudi. Tersangka berinisial K juga tidak memiliki aset berharga dari perbuatannya itu," jelas Kapolres.

Tersangka berinisial K diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor dengan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Komandan Polisi Panggil Perwira Muda Lulusan Akpol 2023, Ditanya Isi Tas Jawabannya Mengejutkan

Saat disebut, isi tas sang perwira tersebut sontak membuat komandan kaget

Baca Selengkapnya
Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Padat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam

Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Dewas: Pungli Rutan KPK Terjadi Sejak 2018, Petugas Terima Duit Bulanan dari Tahanan

Para pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Mendagri Minta Dukcapil Kebut Urus Surat Kematian Petugas Pemilu Meninggal Dunia

Data KPU per Senin 19 Februari 2024 mencatat jumlah petugas Pemilu meninggal dunia mencapai 71 orang.

Baca Selengkapnya
3 Orang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Ada Kepala Desa

3 Orang Jadi Tersangka Penembakan Relawan Prabowo di Madura, Ada Kepala Desa

Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga telah dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya