Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 12 Tahun Penjara Emirsyah Satar. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar pidana penjara 12 tahun denda Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan. Tuntutan itu diberikan JPU setelah Emirsyah Satar dinilai menerima suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

"Agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Ariawan saat membacakan tuntutan, Kamis (23/4).

Selain menjatuhkan pidana penjara, jaksa juga menuntut Emirsyah membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Uang pengganti harus dibayar Emir selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut Emirsyah tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun," kata Jaksa.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa menilai hal yang memberatkan, yakni Emirsyah Satar tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Emir juga tak mengakui perbuatannya.

Hal yang meringankan, Emir dianggap sopan selama persidangan serta memiliki tanggung jawab, yakni keluarga.

Jaksa menilai Emir melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu dan Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.

Dalam dakwaan jaksa, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi sebesar Rp5,8 miliar, USD 884.200, EUR 1 juta, SGD 1 juta. Penerimaan suap terkait pengadaan sejumlah pesawat di Garuda Indonesia.

Disebutkan bahwa pengadaan barang di Garuda Indonesia oleh Emirsyah Satar hingga berbuntut penerimaan suap yakni; total care program (TCP) mesin Rolls-Royce (RR) Trent 700; pengadaan pesawat Airbus A330-300/ 200; pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia; pengadaan pesawat Bombardier CRJ1.000; dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Penerimaan pertama, berasal dari Rolls-Royce melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International. Perusahaan tersebut milik Soetikno.

Pihak Rolls-Royce mendekati Emirsyah Satar melalui Soetikno untuk menawarkan perawatan mesin dengan metode TCP untuk pesawat maskapai pelat merah itu. Peran Soetikno digunakan sebab ia merupakan penasihat bisnis bagi perusahaan asal Inggris tersebut.

Dalam proses pendekatan tersebut, Soetikno cukup aktif melobi Emirsyah agar Garuda Indonesia mau menggunakan perawatan mesin Rolls-Royce dengan metode TCP.

Setelah beberapa kali pembahasan, kesepakatan kontrak pun tercapai. Dokumen total care agreement (TCA) kemudian ditandatangani pada 29 Oktober 2008 untuk 15 unit mesin RR Trent 700 pada 6 unit pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.Dari kontrak itu, Emirsyah menerima USD 500 ribu yang dikirim oleh Soetikno ke rekening Woodlake International Ltd, perusahaan Emirsyah di Singapura.

Mantan petinggi Matahari Mall itu kembali menerima uang sejumlah USD 180 ribu atas kontrak TCP untuk 4 unit pesawat Airbus A330, antara Garuda Indonesia dengan Rolls Royce.

"Bahwa akibat intervensi dari Emirsyah Satar yang mengarahkan penggunaan metode TCP untuk perawatan mesin RR Trent 700 atas 6 unit pesawat Airbus A330-300 PT Garuda Indonesia yang dibeli tahun 1989 serta 4 unit pesawat yang disewa dari AerCAP dan ILFC, Emirsyah Satar memperoleh uang sejumlah USD 680 ribu," kata jaksa KPK.

Penerimaan kedua berasal dari komisi pembelian pesawat Airbus A330. Emirsyah menerima komisi sebesar EUR 1 juta. Uang ditransfer ke rekening Woodlake International Ltd. Kemudian, penerimaan ketiga oleh Emirsyah berasal dari pembelian 21 unit pesawat Airbus A320 Family. Pesawat itu kemudian diperuntukan untuk PT Citilink Indonesia yang menginginkan pesawat dengan single aisle.

"Fee tersebut diterima Emirsyah Satar dalam bentuk pelunasan pembayaran 1 unit rumah di Jalan Pinang Merah II Blok SK No.7-8 berikut biaya pajak dengan jumlah keseluruhan Rp5,7 miliar," ucap jaksa.

Emirsyah juga disebut menerima fee terkait pengadaan pesawat 6 unit pesawat CRJ 1.000NG dari Bombardier. Fee kemudian diberikan Soetikno kepada Emirsyah dalam bentuk investasi sejumlah USD 200 ribu melalui HMI dan Summervile Pasific Inc di Mcquaire Group Inc.

Kemudian, Emirsyah menerima komisi atas pengadaan pesawat jenis ATR 72 seri 600, senilai SGD 6.470 dan SGD 975. Selain itu ia juga menerima fasilitas dari Soetikno untuk menginap di vila di Bali senilai Rp70 juta, jamuan makan malam di Four Season Hotel, dan penyewaan jet pribadi Bali ke Jakarta senilai USD 4.200.

Selain itu, Satar telah melakukan pencucian uang yang didapat dari hasil tindak pidana korupsinya. Hal itu dilakukan dengan cara mentransfer sebagian hasil korupsi tersebut, menggunakan rekening atas nama Woodlake International di UBS Singapura, untuk dikirim ke rekening Mia Badilla Suhodo. Adapun uang yang dikirim Satar senilai SGD 480 ribu.

Selain mentransfer, Satar juga menitipkan uang sejumlah USD 1,4 juta di rekening Soetikno Soedardjo di Standard Chartered Bank. Dia juga mempergunakan uang itu untuk melunaskan utang kredit di UOB Indonesia.

Satar juga mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi kediaman mertuanya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Untuk merenovasi rumah itu, Satar mentransfer uangnya kepada beberapa pihak.

Tak hanya itu, Satar juga menggunakan uang tersebut untuk membayar satu unit apartemen unit 307 di 05 Kilda Road, Melbourne, Australia, sebesar 805.000 dolar Australia. Dia juga menjaminkan sebuah rumah di kawasan Grogol Utara, Jakarta Selatan, untuk memperoleh kredit dari Bank UOB Indonesia sebesar 804 dolar Amerika Serikat.

Satar juga disebut telah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen yang terletak di 48 Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapore, 449306 kepada Innospace Invesment Holding.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi
Mentan Pastikan Tambah Pupuk Subsidi Untuk Jagung dan Padi

Tambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya
Gaji Karyawan Bulan November Dicicil, Dirut PT DI Ungkap Kondisi Perusahaan Sebenarnya

Gaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Dirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka

Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara

Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya