Mantan Bupati Konawe Utara diduga terima suap Rp 13 Miliar
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya itu, Bupati periode tahun 2009-2014 dan juga tahun 2014-2016 ini juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 Miliar dari pihak swasta terkait izin usaha pertambangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara.
"ASW selaku Pejabat Bupati Konawe Utara periode 2007 2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
Saut memaparkan, rentan waktu penerimaan suap itu terjadi pada 2007-2009. Saat masih menjabat sebagai Bupati, Aswad diduga telah menarik kuasa pertambangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Antam. Di saat yang sama dia juga menerima kuasa pertambangan eksplorasi dan menerbitkan Surat Keterangan (SK) untuk delapan perusahaan lain. Dari proses tersebut Aswad diduga menerima sejumlah uang
"Dalam keadaan masih dikuasai PT ANTAM, tersangka ASW selaku pejabat Bupati Konawe Utara menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari delapan perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eksplorasi. Dari proses tersebut, ASW diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan," ungkapnya.
Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa diantaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ekspor hingga tahun 2014. Atas perbuatannya tersebut, Aswad 7 melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Aswad Sulaiman (ASW) sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang terhadap pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Tindakan Aswad berindikasi merugikan negara mencapai Rp 2,7 triliun.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke Penyidikan dan menetapkan ASW sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (3/10).
"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum," jelasnya.
Dari perbuatannya tersebut Aswad disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya