Mantan bakal cabup Buton jadi buronan makelar proyek
Merdeka.com - Awaluddin Hatman (47), mantan bakal calon Bupati Buton di Provinsi Sulawesi Tenggara kini dalam pengejaran Kejaksaan Tinggi Sulsel. Itu setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulbar di Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2013.
Dia dianggap melakukan mark up proyek senilai proyek Rp 5,4 miliar dengan nilai kerugian negara ditaksir Rp 1,9 miliar. Awaluddin Hatman adalah warga Buton, Sulawesi Tenggara yang mengerjakan proyek di Sulawesi Barat.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin menjelaskan, peran politisi ini adalah sebagai perantara atau penghubung dalam proses tender proyek pengadaan Alkes dimenangkan PT Kitan Fadila Pratama oleh perusahaan didukungnya.
"Sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah penuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Di alamat terakhirnya di Jakarta, yang bersangkutan juga tidak ada. Sehingga kita nyatakan dia DPO," kata Salahuddin.
Adapun peran Awaluddin Hatman dalam proyek pengadaan alat kesehatan ini, kata Salahuddin, adalah menjadi perantara bagi PT Kitan Fadila Pratama dengan panitia tender. Begitu juga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Awaluddinlah yang mengatur deal-deal sehingga PT Kitan Fadila Prayama menangkan tender.
Sebelumnya, kata Salahuddin lagi, sudah ada tersangka di kasus yang sama, yang kini statusnya sudah terpidana yakni ketua panitia lelang, PPK, Direktur Perusahan pemenang tender dan Direktur RSUD Sulbar. Lalu dua orang lagi yakni seorang staf ahli Gubernur Sulbar berinisial D dan seorang PNS berinisial J status terdakwa yang sementara menunggu jadwal sidangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.
Baca SelengkapnyaBupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPalti terancam hukuman kurungan selama 12 tahun akibat unggahannya tersebut.
Baca SelengkapnyaPolres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaMentan Andi Amran Sulaiman menambah alokasi kuota pupuk subsidi untuk petani di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKetua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca Selengkapnya