Mangkir 2 kali dari pemeriksaan, seorang legislator Mukomuko diburu
Merdeka.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu HJR, kini diburu oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko. Sebabnya, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
"Kami telah menerbitkan surat perintah penangkapan. Kami bekerja sama dengan semua pihak seperti intelijen dan aparat kepolisian daerah untuk mendapat informasi akurat tentang keberadaan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Sugeng Riyanta, di Mukomuko, Kamis (18/2).
HJR adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pemberdayaan masyarakat miskin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bengkulu selama tiga tahun anggaran, yakni 2011 hingga 2013. Lima tersangka ditetapkan dalam perkara itu.
Seperti dilansir dari Antara, dari lima tersangka ini, dua di antaranya adalah pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai tahanan kota.
Sugeng mengatakan, penyidik sudah dua kali mengirimkan surat panggilan buat HJR, tetapi dia tidak pernah hadir. Dia mengaku tidak tahu alasan HJR kerap mangkir. Kini, lanjut dia, penyidik menyatakan HJR tidak kooperatif karena tidak menghormati proses hukum.
Terkait dengan keputusan penerbitan surat penangkapan HJR, Sugeng mengatakan proses itu sudah diatur dalam KUHAP. Sebab, tersangka tidak memperlihatkan itikad baik memenuhi panggilan.
Sugeng menyatakan, kalau dalam tenggang waktu telah ditetapkan HJR tidak juga hadir, penyidik tetap melimpahkan berkas perkaranya dan persidangan dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia). Dia mengatakan, Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur persidangan in absentia, yakni perkara korupsi tetap disidangkan tanpa kehadiran terdakwa.
"Orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini pernah diperiksa sebagai saksi," ujar Sugeng.
Selain itu, kata Sugeng, penyidik sudah mengantongi data aset milik HJR. Suatu saat aset ini akan disita buat mengganti kerugian negara dalam kasus ini. Menurut dia, peran HJR dalam kasus ini adalah pengadaan unit finishing tortila fiktif. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 550 juta.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kandidat bakal bupati dan wakil bupati incumbent Kabupaten Mojokerto ternyata berebut rekom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca SelengkapnyaLaporan itu berasal dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Mojokerto Dapil III dari Partai Demokrat, yaitu Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Arg
Baca SelengkapnyaWaketum Partai Gerindra Habiburokhman mengklaim bahwa hampir 95 persen politisi sudah move on dari Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhadjir melaporkan persiapan libur Hari Raya Idul Fitri 2024, khususnya terkait pembangunan rest area di kilometer 97 Jakarta-Merak.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca Selengkapnya