Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malam Minggu, 125 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Padang

Malam Minggu, 125 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi di Padang Satpol PP. ©2021 Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Sebanyak 125 orang pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 terjaring dalam operasi yustisi di Kota Padang dari Sabtu (8/5) malam hingga Minggu (9/5) dini hari. Operasi yustisi itu dilakukan tim gabungan dari Satpol PP, kepolisian dan TNI.

Kasatpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, mereka yang diamankan karena kedapatan tidak mematuhi Prokes Covid-19. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Perilaku, Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB dalam masa pandemi Covid-10.

"Mereka kedapatan tidak menerapkan 3 M, memakai masker, mengatur jarak dan cuci tangan," kata Alfiadi kepada Merdeka.com di Padang, Minggu (9/5).

Terhadap 125 para pelanggar itu mendapatkan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku. "Kurang lebih ada 125 orang yang terjaring, para pelanggar itu didenda administrasi," sebut Alfiadi.

Mengenai besaran denda administrasi, para pelanggar didenda sebesar Rp100.000, dan apabila terjaring kembali maka akan didenda lebih berat, yakni Rp250.000 atau kurungan selama dua hari.

"Untuk setiap pelanggar dicatat di aplikasi Sistem Pelanggaran Perda atau Sipelada, jadi kalau meulang akan ketahuan, dan akan diberikan sanksi ebih berat," sebut Alfiadi.

Pihaknya juga masih mendapati banyak pelaku usaha yang beroperasi melebihi pukul 22.00 WIB. "Jika kedapatan melanggar, akan kita sanksi juga sesuai Perda yang berlaku," kata Alfiadi.

Operasi yustisi ini terus digencarkan lantaran meningkatnya angka positif Covid-19 di Kota Padang dalam dua minggu terakhir. Pihaknya pun mengimbau agar masyarakat mematuhi Prokes Covid-19 yang telah ditetapkan, guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Padang.

"Kita imbau agar sama-samalah bantu pemerintah, patuhi Prokes, disiplin, dengan penuh kesadaran, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Alfiadi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP