Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Malam Ini Batas Akhir, Tinggal 1 Caleg dari NasDem yang Belum Serahkan LHKPN

Malam Ini Batas Akhir, Tinggal 1 Caleg dari NasDem yang Belum Serahkan LHKPN Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan batas akhir penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif terpilih adalah malam ini, Sabtu (7/9).

"Update tanda terima pelaporan LHKPN terima sampai dengan tanggal 7 September 2019 pukul 17.00 WIB, DPR 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/9).

Adapun satu-satunya Caleg DPR yang belum menyerahkan LHKPN adalah politikus Partai NasDem Dapil Sulsel I.

"Yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali, caleg DPR RI dari Partai NasDem Dapil Sulsel I," ucapnya.

Menurut Lilham, berdasar koordinasi dengan KPK, Rapsel mengaku baru bisa menyerahkan LHKPN satu minggu sebelum pelantikan.

"Info dari KPK, Rapsel Ali sudah dihubungi lagi namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan. Sudah dijelaskan juga terkait peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjut," jelasnya.

Pihak DPP NasDem mengaku bersedia menerima segala risiko apabila Rapsel tidak menyerahkan hingga batas waktu pukul 00.00 WIB malam ini.

"Sedangkan hasil koordinasi helpdesk KPU dan LO DPP NasDem, DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala risiko keterlambatan," katanya.

Sementara untuk laporan DPD, bahwa seluruh calon telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN. "Sudah seluruhnya," tandasnya.

Reporter: Delvira Hutarabat

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain

Selain Periksa Firli soal Harta di Luar LHKPN, Polisi juga Minta Keterangan 5 Saksi Lain

Ade Safri juga memastikan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri, Rabu ini.

Baca Selengkapnya
14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK

Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Catatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024

Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya