Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan Kasus Benur dan Bansos Covid

MAKI Laporkan Dugaan Penelantaran Izin Penggeledahan Kasus Benur dan Bansos Covid Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan para penyidik yang diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dua kasus besar. Yakni dugaan korupsi ekspor benur Kementerian Kelautan dan Perikanan dan juga Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kementerian Sosial.

"Kami mengadukan Penyidik Perkara Korupsi Ekspor Benur Lobster Kementerian Kelautan dan Perikanan Tersangka Edhy Prabowo, dan kawan-kawan. Karena diduga menelantarkan izin penggeledahan yang telah diberikan oleh Dewas KPK. Hal ini juga diduga terjadi dalam penanganan perkara Korupsi Penyaluran Sembako Bansos Kemensos dengan Tersangka Juliadi Batubara dan kawan-kawan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Boyamin menjelaskan alasannya melaporkan dugaan penelataran izin penggeledahaan ini ke Dewas KPK. Karena berdasarkan pemantauan pemberitaan media yang sangat sedikit memberitakan penggeledahan pada dua kasus tersebut.

"Kami berkeyakinan Dewas KPK telah banyak memberikan izin penggeledahan dalam dua perkara tersebut. Jika boleh menduga kami memperkirakan adanya puluhan izin penggeledahan pada dua perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum dilakukan kegiatan penggeledahan sebagaimana mestinya sehingga menjadikan perlambatan kemajuan penanganan perkara aquo," katanya.

Oleh sebab itu, Boyamin berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dengan tindakan pemanggilan terhadap para penyidik untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan.

"Dewas KPK untuk kiranya memanggil Penyidik dan atasan penyidik kedua perkara tersebut untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya. Jika kemudian terbukti terjadi penelantaran mohon untuk diberikan teguran dan atau sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, jika izin penggeledahan telah termuat menjadi tugas Dewan Pengawas KPK yang tercantum dalam Pasal 37B Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Berikut rincian tugasnya sesuai Pasal 37B:a. Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).b. Memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.c. Menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.d. Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam undang-undang ini.e. Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai KPK.f. Melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP