Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MAKI Bakal Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

MAKI Bakal Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan kembali atas kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.

Hal tersebut disampaikan Boyamin usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memutuskan menolak gugatan praperadilan tersebut.

"Hormati putusan hakim, ya tidak diterimanya gugatan, saya bulan depan ajukan lagi. Dulu praperadilan century itu dikabulkan pas keenam, paling tidak masih ada dua lagi. Prinsipnya jangankan enam kali, 20 kali, 100 kali saya ajukan perkara ini sampai perkara ini diproses lebih lanjut," katanya ketika ditemui wartawan, Selasa (9/3).

Dia pun menggambarkan kasus gugatan praperadilan kasus dugaan korupsi Bank Century yang baru dikabulkan ketika gugatan keenam oleh hakim. Terlebih dalam gugatan praperadilan tidak ada batasan jumlah.

"Menghormati aja, gugatan itu kan sudah terlalu sering, gugatan century itu baru menang ketika gugatan keenam. Ini baru keempat, ya saya ajukan lagi bulan depan saya tidak kenal cape lah. Soalnya gugatan praperadilan kan tidak mengenal lanis el idem sampe paling engga 18 tahun kedaluarsa kasus korupsi," jelasnya.

Boyamin menyakini jika gugatan tersebut nantinya akan dikabulkan oleh majelis hakim. Karena kasus yang dinilai mangkrak tersebut, haruslah ada kepastian hukum untuk melanjutkan atau menghentikan perkara itu.

"Saya yakin nanti akan ada hakim yang mengabulkan ketika kasus ini mangkrak tidak bergerak-gerak dan nanti akan diambil, harus dipastikan hukum ini mau dilanjut atau dihentikan," ujarnya.

"Harapannya kalau nanti ada hakim yang menyidangkan tersirat seperti itulah, jadi memberikan pertimbangan dua yang diatur undang-undang berhenti atau lanjut. Karena kami sebagai masyarakat anti korupsi ingin perkara korupsi itukan cepat, tapi kalau seperti ini terpaksa gugat ya kami gugat," tambahnya

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI

Sebelumnya, Hakim Tunggal Fauziah Hanum memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng oleh Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dinilai mangkrak.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (9/3), dalam putusan hakim menilai kalau dalil yang dilayangkan MAKI selaku pemohon terkait pemberhentian perkara secara diam-diam tidak bisa dibuktikan. Lantaran tidak ada bukti surat penghentian yang menjadi objek hukum.

"Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materil atau diam diam," tambahnya.

"Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu (Kapolda Metro Jaya), yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi.

Terlebih, lanjut Fauziah, permohonan yang diajukan MAKI terkait kasus korupsi lahan mangkrak dinilai berada di luar lingkup kewenangan pasal 77 KUHP sehingga eksepsi atau keberatan dari termohon satu harus dikabulkan.

"Menimbang eksepsi termohon satu (Kapolda Metro Jaya) dikabulkan maka eksepsi lain dari termohon dua (Kejati DKI Jakarta), tiga (Kompolnas), dan empat (KPK) tidak akan di timbang," sebut Fauziah.

Oleh karena itu, Fauziah memutuskan untuk mengabulkan keberatan yang diajukan oleh termohon I, terhadap gugatan penghentian penyidikan secara diam-diam atas dugaan korupsi lahan di Cengkareng.

"Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam diam tidak termasuk kewenangan praperadilan," tutur hakim.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam

Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk
Bukti Kasih Sayang Melimpah! Kakek ini Bela Cucunya yang Pinjam Uang Walau Bikin Sang Ayah Geram dan Ngamuk

Bukti kasih sayang seorang kakek yang membela cucunya dari amarah sang ayah. Perlakuan si kakek melindungi cucunya itu sontak memantik rasa simpati publik.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya