Majelis Etik sedang Periksa 7 Saksi, Ferdy Sambo Masih Menunggu
Merdeka.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memeriksa delapan saksi dalam sidang kode etik terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat didalangi Irjen Ferdy Sambo. Sidang ini diketahui digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta Selatan, Kamis (25/8).
Delapan saksi yang telah diperiksa itu adalah Brigjen Hendra Kurniawan (HK), Brigjen Benny Ali (BA), AKBP Arif Rahman (AR), Kombes Agus Nurpatria (AN), Kombes Susanto (S), Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (RE), dan Kuat Maruf (KM).
Saat ini, komite kode etik sedang mendengarkan kesaksian tujuh orang. Tujuh saksi itu adalah Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
"Sekarang total 15 proses," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Adapun hingga saat ini Ferdy Sambo masih belum diperiksa majelis etik. "(Untuk Ferdy Sambo) FS belum," kata Nurul.
Sudah Periksa 8 Saksi
Sidang kode etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Ferdy sudah menjalani pemeriksaan lebih kurang 10 jam sejak pukul 09.00 Wib pagi tadi.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, total sudah delapan saksi yang diperiksa hingga pukul 18.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung di gedung TNCC Mabes Polri.
"Sekarang total 8 saksi," kata Nurul, Kamis (25/8).
Nurul tidak merinci siapa saja yang sudah diperiksa itu. Hanya saja, katanya, dari delapan yang diperiksa belum termasuk Ferdy Sambo.
"Belum (diperiksa)," kata Nurul.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar dan Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saksi dihadirkan adalah Gani Muhammad Andi Bataralifu, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Suprianto, Abdul Wahid dan Ace Hasan Syadzily.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh juga mengucapkan selamat kepada Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang meraih surat terbanyak pada Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Selengkapnya