Merdeka.com - Ketua MK Hamdan Zoelva menyampaikan laporan kinerja MK sepanjang tahun 2013. Dalam catatan MK sejak Januari sampai Desember 2013, MK telah menangani 380 perkara, baik pengujian undang-undang, sengketa pemilu, dan sengketa kewenangan lembaga negara.
"Sejak 1 Januari sampai 18 Desember 2013, MK sudah menangani 380 perkara. Ada 305 perkara yang sudah diputus, 26 perkara dikabulkan, 13 perkara dengan putusan sela, 178 perkara ditolak, 66 perkara tidak diterima, 3 perkara gugur, 18 perkara ditarik kembali, 1 perkara tidak berwenang," kata Hamdan dalam konferensi pers akhir tahun yang bertajuk "Menjaga Independensi MK menyongsong Pemilu 2014", di Gedung MK, Senin (23/12).
Hamdan mengungkapkan, sepanjang 2013, MK menangani 181 perkara pengujian undang-undang. Dari jumlah itu, menurut Hamdan, MK telah memutus 109 perkara atau 60 persen atau sebanyak 72 perkara yang tersisa.
"Untuk pengujian undang-undang selama 2013, ada 22 perkara atau 23 persen yang dikabulkan, 51 perkara (53 persen) ditolak, 22 perkara (23 persen) tidak dapat diterima, dan 1 perkara gugur. Di samping itu terdapat 13 ketetapan perkara pengujian undang-undang selana 2013, yakni 12 perkara (92 persen) ditarik kembali dan 1 perkara (8 persen) dinyatakan tidak berwenang," terang Hamdan.
Sedangkan untuk perkara sengketa kewenangan lembaga negara, telah menangani tiga perkara. Dalam keterangan Hamdan, MK sudah memutus dua sengketa kewenangan dan menyisakan satu perkara yang masih dalam tahap proses.
Lebih lanjut, Hamdan menerangkan, dalam penyelesaian sengketa Pilkada sepanjang 2013, MK telah menangani 196 perkara sengketa kepala daerah. Dari jumlah itu, sudah 194 perkara atau 99 persen yang sudah diputuskan dan 2 perkara masih dalam proses pemeriksaan persidangan.
"Jika dirinci berdasar amar putusan, terdapat dua perkara (1 persen) yang dikabulkan, 15 perkara (8 persen) putusan sela, 127 perkara (68 persen) ditolak, 42 perkara (22 persen) tidak dapat diterima, dan 2 perkara (1 persen) dinyatakan gugur. Di samping itu, terdapat pula ketetapan penarikan kembali terhadap 6 perkara," ujar Hamdan.
Dari kalkulasi sejak berdirinya pada 2003 hingga 2013, MK telah menangani 1.466 perkara, pengujian undang-undang sebanyak 641 perkara atau 44 persen, 24 perkara sengketa kewenangan lembaga atau 1 persen, dan 116 perkara sengketa pemilihan legislatif dan presiden/wakil presiden atau 8 persen, serta 685 perkara sengketa pilkada kepala daerah atau 47 persen.
Selama satu dasawarsa dari jumlah itu, MK sudah memutus 1.191 perkara atau 95 persen yang terdiri dari putusan dan ketetapan. Saat ini masih terdapat 75 perkara atau 5 persen yang masih dalam proses pemeriksaan.
"Selanjutnya untuk rincian amar putusan sepanjang berdirinya MK, 246 perkara dikabulkan (18,8 persen), 15 putusan sela (1,1 persen), 703 perkara ditolak (53,8 persen), 338 perkara tidak dapat diterima (25,9 persen), dan 5 perkara dinyatakan gugur (0,4 persen). Sedangkan ketetapan terdiri dari 75 perkara ditarik kembali (89 persen) dan 9 perkara dinyatakan tidak berwenang (11 persen)," kata Hamdan.
[did]KIB Ogah Buru-Buru Deklarasi Capres, Tak Ingin Seperti Anies Baswedan
Sekitar 33 Menit yang laluVideo: Gaya Santai Anies-AHY di Tengah Kerumunan Massa Konser Dewa 19
Sekitar 43 Menit yang laluMahfud MD: Di Masa Depan, Indonesia Diwarnai Watak Modernisasi Beragama Seperti NU
Sekitar 1 Jam yang laluJadi Sarana Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Ipuk Resmi Luncurkan Banyuwangi Festival 2023
Sekitar 1 Jam yang laluPolisi akan Periksa Saksi Kunci Pembunuhan Dukun Aki Cs di Mesir
Sekitar 1 Jam yang laluForum PDPM Riau Siap Sukseskan Muktamar Pemuda Muhammadiyah di Balikpapan
Sekitar 2 Jam yang laluPPP Soroti NasDem Kunjungi Golkar: Koalisi Pilpres Belum Fiks
Sekitar 3 Jam yang laluGunung Semeru Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 6 Kilometer
Sekitar 3 Jam yang laluAnak Haji Lulung Minta Maaf Pamit Mundur dari PPP
Sekitar 3 Jam yang laluPotret Lucu Ratusan 'Emak-Emak' Lomba Ngapak Ikan, Dukung Puan Maju 2024
Sekitar 3 Jam yang laluRelawan Sandiaga Uno Bagi-Bagi Sembako di Lombok
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 4 Jam yang laluPolda Maluku Tangkap 3 Tersangka Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Terbakar
Sekitar 4 Jam yang laluKetua RW di Jaksel Curhat Mau Lapor Kantor Polisi Kosong, Ini Reaksi Tegas Kapolda
Sekitar 2 Jam yang laluFakta Lain Terungkap! Bripka Madih Suka Teror Warga, Pasang Tiang dengan Setrum
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi: Bripka Madih Teken Tanahnya Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Sekitar 4 Jam yang laluSiapkan Bukti Girik Tanah, Bripka Madih Lapor ke Polda Metro Kasus Tanah Diserobot
Sekitar 8 Jam yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluPleidoi, Hendra Kurniawan Minta Dibebaskan & Nama Baik Dipulihkan
Sekitar 2 Hari yang laluJerit Mantan Anak Buah Jenderal: Tak Didukung Ungkap Fakta, Tertekan & Terancam
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Hendra & Agus Bongkar Para Pihak yang Seharusnya Bersalah Rintangi Penyidikan
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Cerita Pengalaman Irfan Tak Patuhi Perintah Atasan Dipukuli Hingga Tak Berdaya
Sekitar 2 Hari yang laluAgus Nurpatria Minta Dibebaskan dari Segala Tuntutan & Dipulihkan Nama Baik
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 2 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 2 Hari yang laluVIDE0: Eliezer Minta Maaf Usik Jaksa soal 'Kejujuran Dibayar 12 Tahun Penjara'
Sekitar 2 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 6 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami