Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyambut baik pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhaisil Nazara yang mengonfirmasi bahwa data kedua lembaga terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sama adanya.
Mahfud mengutarakan hal itu melalui media sosial pribadinya, sembari mengutip tautan pemberitaan mengenai pernyataan Wamenkeu yang tersiar Jumat (31/3).
"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp449 Triliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (31/3) petang.
Mahfud menambahkan cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang dilakukannya atas angka agregat Rp449 triliun, yang seharusnya Rp349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp189 triliun yang sempat dikemukakannya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3).
"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan 3,3T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.
Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) terkait transaksi janggal sebesar Rp349 triliun. Selain itu, tak ada perbedaan data dengan yang dipaparkan Menko Mahfud MD.
Transaksi tersebut berasal dari sumber surat yang sama yakni 300 surat rekapan. "Tidak ada perbedaan data, kita kerja atas 300 rekap surat," kata Suahasil dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Hanya saja, Suahasil mengungkapkan ada perbedaan dalam hal membaca data. Data yang diberikan PPATK oleh Kementerian Keuangan dilakukan pendalaman dan pemisahan berdasarkan klasifikasi tertentu.
"Cara mengklasifikasikannya bisa kita lakukan dengan berbagai macam cara karena kita konsisten. Bisa kita tunjukkan klasifikasi, tidak ada yang kita tutup-tutupi di sini," tuturnya.
Suahasil menjelaskan ada dua klasifikasi surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal pegawai Kemenkeu.
Pertama, surat yang dikirimkan ke Kemenkeu berjumlah 135 surat. Dalam surat ini melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp22,04 triliun.
Kedua 64 surat yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum (APH). Tercatat ada 103 PNS Kemenkeu yang transaksinya janggal dengan senilai Rp13,07 triliun.
"Kalau surat dikirim ke APH, Kemenkeu tidak terima, yang terima APH. Karena itu di Komisi XI kita menguraikan yang Rp 22 triliun," kata Suahasil.
Dalam surat yang diterima Kemenkeu dengan transaksi Rp22 triliun ini ternyata melibatkan 4 korporasi dan 2 perusahaan pribadi. Transaksi 4 perusahaan tersebut nilainya Rp18,7 triliun. Sedangkan sisanya Rp3,3 triliun merupakan transaksi janggal yang terkait pegawai Kemenkeu saja.
"(Sebanyak) Rp 18,7 triliun adalah korporasi A,B,C,D,E, F, Rp3,3 triliun yang memang transaksi pegawai," jelasnya.
Surat tersebut kemudian dilakukan identifikasi oleh Kementerian Keuangan. Hasilnya, nilai transaksinya berkurang menjadi Rp35,11 triliun.
Advertisement
Selain itu, PPATK juga mengirimkan surat terkait transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dengan pihak lain. Dalam surat ini nilai transaksinya mencapai Rp53,82 triliun.
Terkait hal ini, PPATK hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum. Isi suratnya menyebut ada 23 pegawai Kemenkeu dan pihak lain yang nilai transaksinya sebesar Rp 47,0 triliun.
PPATK juga mengirimkan surat kepada Kemenkeu terkait sebagai penyidik tindak pidana asal dan tindak pencucian uang (TPPU). Surat tersebut merupakan transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan yang nilainya Rp260,5 triliun.
Saat ditindaklanjuti, sebanyak 65 surat ternyata melibatkan perusahaan dengan nilai transaksi Rp 253,5 triliun. Lalu ada 34 surat lainnya yang dikirimkan PPATK ke aparat penegak hukum. Surat tersebut juga masih melibatkan perusahaan dengan nilai transaksi Rp 14,18 triliun.
Sehingga jika dijumlahkan, transaksi mencurigakan di lingkungan pegawai Kemenkeu mencapai Rp 349,8 triliun. Menurutnya, adanya perbedaan data yang terjadi selama ini lantaran Kemenkeu tidak menerima semua surat yang dikirimkan PPATK.
"Datanya itu klasifikasinya aja yang beda. Begitu klasifikasi disetel, sama. Jumlah surat PPATK 300 surat, sama. Total nominalnya Rp 349,8 triliun, sama, informasi yang sama," jelasnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Heru Pambudi buka suara usai namanya disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR-RI. Heru mengakui dirinya bersama Inspektorat Jenderal Kemenkeu Sumiyati menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya hadir dan ada absennya. Saya bersama Ibu Sumiyati dan Bapak Rama Wijayanta," kata Heru.
Kala itu, Heru merupakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Heru menerima surat dengan laporan transaksi janggal sebesar Rp189 triliun dan sudah ditindaklanjuti. "Kementerian Keuangan menerima dokumen PPATK dan sudah ditindaklanjuti," kata dia.
Di tahun 2017 tersebut, Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan menggelar rapat perkara. Dalam rapat tersebut pada intinya membahas penguatan-penguatan yang diperlukan dalam gelar perkara
"Kita bahas penguatan-penguatan yang perlu dilakukan untuk pengawasan komoditi emas ekspor dan impor," katanya.
Gelar perkara tersebut menghasilkan pembentukan tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan. Lalu ada tim teknis yang mengulas soal pajak dan tim untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari nilai transaksi janggal sebesar Rp189 triliun.
"Follow up dari itu kita bentuk tim teknis untuk pendalaman, pengawasan dan administrasi kepabeanan, pajak dan TTPU-nya sendiri," kata dia. [gil]
Baca juga:
Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Kemenkeu: Tak Ada Perbedaan Data dengan Mahfud MD
PSI Puji Mahfud Bongkar Transaksi Rp349 T: Beliau Kerja, Tak Mau Makan Gaji Buta
Kata Jokowi soal Beda Data Mahfud dan Sri Mulyani Terkait Transaksi Rp349 T
Sekjen Kemenkeu Buka Suara Usai Dituding Berikan Data Salah ke Sri Mulyani
Duduk Perkara Perbedaan Data PPATK dan Kemenkeu soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun
Advertisement
Ombudsman Beberkan Firli Bahuri Kerap Mangkir Diperiksa Terkait Laporan Brigjen Endar
Sekitar 13 Menit yang laluCabuli 12 Siswa, Guru SD di Pinrang Ditangkap
Sekitar 16 Menit yang laluMadinah Masuki Musim Panas, Ini 5 Penyakit Ancam Jemaah Haji dan Cara Mencegahnya
Sekitar 17 Menit yang laluKejagung Periksa 2 Ajudan Johnny Plate Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Sekitar 18 Menit yang laluRespons Keras Oposisi saat Presiden Jokowi akan Cawe-Cawe Pilpres 2024
Sekitar 19 Menit yang laluAnalis Ungkap Kemungkinan Gugatan PSI ke MK Berkaitan dengan Wacana Prabowo-Gibran
Sekitar 20 Menit yang lalu4 Tokoh Disebut Calon Kuat Menkominfo, Ada Nama mantan Panglima TNI
Sekitar 27 Menit yang laluOmbudsman Sebut KPK Tak Kooperatif Terkait Pemeriksaan Laporan Brigjen Endar
Sekitar 28 Menit yang laluKasus Dito Mahendra, Nindy Ayunda Kembali Diperiksa Polisi Besok
Sekitar 30 Menit yang laluTanpa PDIP, Seluruh Parpol DPR Kumpul Bahas Peluang Sistem Coblos Partai di 2024
Sekitar 36 Menit yang laluTerima Pembayaran dalam Bentuk Uang Kripto, Pengelola Rental Mobil di Bali Ditangkap
Sekitar 39 Menit yang laluPotret Presiden Jokowi Nonton Vin Diesel di Bogor, Outfitnya Santai Banget
Sekitar 44 Menit yang laluFrans Timothy Prawira, Pelajar SMA di Lampung Terpilih Jadi Anggota Paskibraka 2023
Sekitar 45 Menit yang laluJelang Iduladha, Banyuwangi Siapkan Pencegahan Penyakit Hewan Ternak
Sekitar 59 Menit yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 3 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 4 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 5 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 6 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 21 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 1 Hari yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 5 Hari yang laluLiga 1: Gabung Persija, Ryo Matsumura Dapat Pujian dari Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluResmi Gabung Persib, Tyronne Del Pino Pasang Target Tinggi di Liga 1
Sekitar 3 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami