Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahfud Md Tak Jadi Masuk Tim Hukum Nasional, Posisinya Diganti Prof Adji Samekto

Mahfud Md Tak Jadi Masuk Tim Hukum Nasional, Posisinya Diganti Prof Adji Samekto Mahfud MD. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md masuk dalam daftar nama pakar Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. Namun Mahfud mengaku tak jadi masuk ke dalam tim tersebut.

"Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto," kata Mahfud di rumah Megawati Soekarnoputri, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Mahfud mengatakan, tak masuk dalam tim tersebut bukan karena menolak. Alasannya, dia saat ini masuk ke dalam struktur keanggotaan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Posisi Mahfud di tim Asistensi Hukum diganti tokoh lain yang menduduki posisi deputi di BPIP.

"Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi, sementara itu anggota semua di sana (tim hukum) deputi. Jadi kita kasih deputi (Deputi Bidang Pengkajian dan Materi BPIP), namanya Prof Adji Samekto," ujar dia.

Seperti diketahui, ada 24 pakar hukum yang masuk dalam anggota Tim Asistensi Hukum. Di antaranya Muladi, Indriyanto Seno Adji, Romli Atmasasmita, dan sejumlah pakar hukum dari pelbagai universitas ternama, termasuk juga dari kepolisian, dan sejumlah kementerian.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menyebut sejumlah nama untuk masuk ke dalam tim bantuan hukum nasional. Salah satu nama yang disebut untuk masuk tim yakni Mahfud MD.

"Sudah ada, tunggu saja. Di antaranya ada Prof Romli, Prof Muladi ada, kemudian ada yang dari Unpad, ada dari UI juga ada. Anda kenal semua kok. Nanti mudah-mudahan Prof Mahmud MD masuk di dalamnya," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5).

Wiranto menyebut nama-nama itu tidak berdasarkan afiliasi partai ataupun pilihan politik. Akan tetapi berdasarkan keahliannya masing-masing. Tim Hukum Nasional ini alan mengkaji setiap ucapan, tindakan, sampai pemikiran para tokoh-tokoh yang dianggap menyimpang dari ketentuan hukum.

Rencana ini dikritisi beberapa pihak. Ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik Indonesia, Refly Harun mengkritisi pembentukan Tim Hukum Nasional yang bertugas memantau pemikiran dan ucapan Tokoh. Menurutnya, tim yang diinisiasi Menkopolhukam Wiranto ini tidak produktif. Dia khawatir tim ini tak ubahnya Kobkamtib (Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban) di era Soeharto.

Menurutnya, ini bisa mengantarkan kembali Indonesia ke arah otoritarianisme. Demokrasi yang sudah dinikmati sejak 1998 mestinya bisa dipelihara dan dijaga dengan baik.

"Jadi menurut saya kenapa kita mau set back ke belakang. Demokrasi yang sudah kita nikmati sejak tahun 98 ini, banyak itu kan penuh dengan darah dan air mata kan," kata Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (8/5).

Refly sendiri merasa heran dengan orang-orang di lingkaran Presiden Jokowi yang menurutnya kerap kali mencanangkan wacana-wacana tidak produktif. Menurutnya jika ada massa yang menyampaikan protes itu sah-sah saja, asalkan negara menjaga kondusifitasnya supaya jangan sampai berkembang ke arah anarkis.

"Tapi misalnya mencegah (mencegah protes/kritik) wah itu menurut saya sudah tidak produktif," kata Refly.

Refly juga melihat bahwa wacana tidak produktif tersebut jelas bertentangan dengan konstitusi yang diadopsi oleh negara ini.

"Bertentangan dengan UU HAM, hal hak dasar dan masyarakat sipil. Karena itulah menurut saya pemerintah tak perlu seperti alergi ya seperti panik," tuturnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP