Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tidak mungkin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja tahun 2012 yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cak Imin sebelumnya memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada Kamis (7/9).
"Sepengetahuan saya dan hasil 'nguping' saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (3/10), seperti dikutip Antara.