Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mabes Polri Sesalkan Akun TMC Polda Metro Unggah Video Tuduh Mobil Ambulans Bawa Batu

Mabes Polri Sesalkan Akun TMC Polda Metro Unggah Video Tuduh Mobil Ambulans Bawa Batu Ambulans Pemprov DKI di Polda Metro Jaya. ©2019 Merdeka.com/Yunita Amalia

Merdeka.com - Beredar video yang menuduh mobil ambulans milik Palang Merah Indonesia (PMI) membawa batu dan bensin untuk massa saat bentrok dengan aparat kepolisian. Video ini diunggah di akun Twitter dan Instagram @TMCPoldaMetro.

Ada dua video yang diunggah akun TMC Polda Metro Jaya lengkap dengan narasi yang menyebut mobil ambulans membawa batu untuk pendemo.

"Polri amankan 5 kendaraan ambulan milik Pemprov DKI Jakarta yang digunakan untuk mengangkut batu dan bensin yang diduga untuk molotov di dekat Gardu Tol Pejompongan Jl. Gatot Subroto," tulis akun @TMCPol‬daMetro.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Polda Metro Jaya mengklarifikasi soal dugaan keterlibatan mobil ambulans milik pemprov DKI Jakarta dan Palang Merah Indonesia (PMI) dalam aksi demo 25 September 2019. Disebut batu itu milik perusuh yang berlindung di kendaraan milik PMI dan Pemprov DKI saat sedang dikejar pihak kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo heran dan menyesalkan munculnya video tersebut di media sosial.

"Kok video kaya gitu dimunculkan. Itu tidak boleh, masih sumir gitu kok," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (26/9).

Dedi mengatakan, pihaknya akan menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut pertama kali. "Itu akan didalami," ucap dia.

Dedi mengatakan, tidak boleh menuding seseorang tanpa memiliki alat bukti dan fakta hukum yang jelas. Dedi mengutip Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Harus dicek dulu, ada nggak perbuatan melanggar hukum di situ. Kalau ada perbuatan melanggar hukum, kalau tak cukup alat bukti ya harus dilepas. Kecuali, di dalam pandangan itu orang terbukti melakukan melawan hukum tentunya akan diproses sesuai perbuatan hukum," ujar dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP