Mabes Polri Pastikan Polres Jakut Jual Masker Sitaan Sesuai Prosedur
Merdeka.com - Pihak kepolisian mengeluarkan diskresi untuk menjual kembali ke masyarakat masker hasil sitaan barang bukti pengungkapan kasus penimbunan dan pabrik ilegal di Jakarta Utara. Hal itu dinilai sudah dijalankan sesuai prosedur.
"Secara prosedur baik dengan pertimbangan diskresi kepolisian. Karena bekerja sesuai prosedur. Dan terutama harus sudah mendapat persetujuan dari pemilik, tersangka itu," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Menurut Asep, penjualan masker sitaan di Jakarta Utara dilakukan oleh pemilik alias si tersangka itu sendiri. Namun tetap dalam pengawasan petugas.
"Kan secara keperdataan masih miliknya," jelas dia.
Adapun uang hasil penjualan masker akan dijadikan barang bukti bersama dengan sebagian masker yang disisihkan. Polri mengambil langkah tersebut demi kemaslahatan masyarakat.
"Upaya kemarin itu untuk menstabilkan, perentif. Setelah terkendali dan harga normal, itu sebenarnya tujuan utamanya. Ke depan tetap dilakukan pengawasan," kata Asep.
Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menjual kembali masker sitaan dari 2 pelaku penimbunan. 10 Lembar akan dihargai Rp4.400.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto menjelaskan, penjualan akan dimulai sekira pukul 14.00.
"Lokasinya kalau tidak hujan di lapangan. Tapi kalau hujan di dalam ruangan," kata dia saat dihubungi, Kamis (5/3).
Budi menerangkan pihaknya dalam hal menerapkan diskresi dengan mengacu Undang-Undang no 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
"Di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ucap dia.
Dia menerangkan, rencananya bakal menyulap salah satu ruangan untuk dijadikan tempat penjualan. Yang menjadi pedagang adalah para tersangka. Sedangkan, polisi hanya mengawasi. "Nantinya masker dibungkus dalam plastik. Satu plastik berisikan 10 lembar masker. Satu warga hanya dibatasi 10 plastik itu, biar kebagian yang lain," ucap dia.
Dia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara untuk menentukan harga jual. Menurut informasi, satu kotak harganya Rp22.000.
"Nah nanti kita juga Rp22.000, nah tapi Rp22.000 itu kan 1 kotak isinya 50, berarti Rp440 rupiah per lembar, karena kami jual per 10-an nanti kami hargai Rp4.400 per 10 masker," ucap dia.
Herdi menambahkan, nantinya uang hasil penjualan puluhan ribu lembar masker sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti.
"Iya uangnya tetap jadi barbuk (barang bukti). Makanya yang jual tersangka bukan polisi," tuturnya.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya