Mabes Polri Masih Dalami Laporan terhadap Panji Gumilang
Merdeka.com - Penyidik Mabes Polri masih mendalami laporan dari Forum Advokat Pembela Pancasila terhadap Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu. Mereka menelaah unsur pidana dalam laporan polisi itu.
"Pada hakikatnya Polri menerima setiap laporan dari masyarakat," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/6).
Penyidik akan melihat apakah laporan tersebut memenuhi unsur pidana. "Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya