Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok

MA telah terima hasil sidang PK kasus Ahok Sidang perceraian Ahok. ©2018 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) atas kasus penodaan agama dengan terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di PN Jakarta Utara telah diterima Mahkamah Agung (MA). Sidang PK di PN Jakarta Utara telah dilaksanakan pada 26 Februari 2018.

Kuasa Hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur menyampaikan pihaknya telah mendapat pemberitahuan bahwa MA telah menerima hasil sidang dan telah teregister. "Sudah ada nomornya. Kita baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima. Lalu sudah ada nomornya," jelasnya ditemui di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).

Josefina mengatakan belum ada pemberitahuan lanjutan. Biasanya proses selanjutnya akan dilaksanakan dua sampai tiga bulan kemudian.

"Biasanya dua sampai tiga bulan, rata-rata," kata dia.

Sidang PK di PN Jakarta Utara hanya berlangsung sekali. Setelah itu baru hasil sidang diserahkan ke MA dan MA yang akan memutuskan.

"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. Kecuali kalau misalnya dari majelis kurang apa, dia pengin dengar apa, bisa kita siapkan," tutupnya.

Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Agatha Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Dia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara atas pernyataannya terkait Al Quran Surat Al-Maidah Ayat 51. Atas putusan itu Ahok tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Namanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil
Anies-Cak Imin Hadiri Sidang Perdana PHPU: Kami Harap MK Bisa Ambil Keputusan dengan Adil

Anies berharap agar permohonan yang akan disampaikan pihaknya dapat dipertimbangkan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya