MA Tegaskan Albertina Ho Berstatus Nonaktif dari Hakim Selama jadi Dewan Pengawas
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menunjuk Hakim Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Yudisial mendesak Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan status hakim Albertina setelah resmi dilantik pada Jumat (20/12) kemarin.
"Itu urusan internal di Mahkamah Agung, apakah nanti kasusnya harus mengundurkan diri atau nonaktif terlebih dahulu. Tergantung peraturan internal di Mahkamah Agung," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (23/12).
Menurutnya, tidak boleh bila seorang anggota dewan pengawas KPK masih menyidangkan kasus terlebih kasus korupsi.
"Kan tidak boleh. Rangkap jabatan itu kan. Apakah nonaktif atau mengundurkan diri itu internal di Mahkamah Agung dan KPK," jelasnya.
MA Benarkan Tidak Boleh Ada Rangkap Jabatan
Terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan untuk urusan status hakim Albertina sudah selesai.
"Pasti sudah dilakukan itu (urusan administrasi). Orang-orang yang punya komitmen tinggi itu," kata Abdullah saat dikonfirmasi.
Namun dia memastikan Albertina tidak mundur. Hanya dinonaktifkan sementara dari posisi hakim.
"Bukan mundur, tapi tidak boleh rangkap jabatan. Iya dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai menjalankan tugas dewan pengawas selesai," jelas Abdullah.
Dia juga menyebut soal nama Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, yang notabenenya hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, juga sudah nonaktif.
"Semuanya sama. Semuanya harus mengikuti ketentuan undang-undang. Masalah kepatuhan Undang-Undang tak perlu diragukan mereka itu," pungkasnya.
Albertina Ho Mundur dari Posisi Wakil Ketua PT Kupang
Sebelumnya, Albertina Ho melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Hal ini harus dilakukannya pasca dilantik sebagai salah satu anggota dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo.
"Saya mundur dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang. Karena saya harus melepas jabatan struktural saya," kata Albertina Ho di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (20/12).
Meski begitu, Albertina masih berstatus sebagai hakim aktif. Menurut dia, dalam pasal 37D UU KPK, dirinya tak diharuskan pensiun dari hakim apabila menjadi dewan pengawas.
"Hakim tetaplah. UU bilang bagaimana? Jabatan struktural ya. Sudah saya lepas sebagai Waka PT Kupang tidak boleh rangkap nanti ada konflik kepentingan," jelasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengatakan laporan itu adalah pemenuhan kewajibannya sebagai insan KPK sesuai Peraturan Dewas KPK
Baca SelengkapnyaAlbertina digugat terkait tindakan administrasi pemerintahan atau tindakan faktual.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaMenanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya