MA Nilai Tak Tepat Hukuman Cambuk Bagi Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Merdeka.com - Mahkamah Agung Republik Indonesia menilai uqubat (sanksi) cambuk terhadap pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak menggunakan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh sarat dengan masalah.
“Itu terlihat dari adanya beberapa putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang disinyalir memiliki problem, utamanya terkait bentuk uqubat (sanksi) yang harus diterapkan kepada pelaku jarimah (delik) pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak," kata Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Zarof Ricar di Banda Aceh, Rabu (6/10).
Dia menyebut, Pasal 47 dan 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memberikan peluang kepada hakim untuk memilih jenis uqubat, dapat berupa hukuman cambuk, denda atau penjara.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
Sementara dalam ketentuan Pasal 73 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, menggariskan dalam hal uqubat pada qanun bersifat alternatif.
“Maka yang (sering) dijadikan pegangan adalah uqubat cambuk,” ujarnya.
Sementara, Zarof mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari segala jenis kekerasan dan diskriminasi.
Pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak merupakan predator yang sangat menakutkan. Dimana tindakan pelaku menjadikan anak selaku korban akan mengalami trauma mental maupun fisik.
“Karena itu rasanya uqubat cambuk bagi terdakwa kurang tepat, sebab setelah dicambuk dan kemudian bebas, akan menambah beban psikologis anak selaku korban bila bertemu kembali dengan terdakwa,” jelasnya.
Mahkamah Agung, tutur Zarof, akan berupaya mencari rumusan yang komprehensif terkait hukuman yang tepat kepada pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak ini di Aceh, dengan penelitian yang melibatkan lintas stakeholder.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembina pramuka ini tega mencabuli siswi-siswi binaannya tanpa memikirkan masa depan para korban
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaKepala sekolah dasar berinisial M (37) di Muara Eno, ditangkap karena memaksa dan mengancam 13 siswa SMK untuk melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaDeretan kasus di atas hanya segelintir. Tentu kondisi tersebut sungguh miris. Pelajar seorang tak lagi menunjukkan sikap sebagai seorang anak terpelajar.
Baca SelengkapnyaPolisi yang mendapat laporan pencabulan tersebut menangkap pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku menjanjikan jajanan kepada pelaku agar mau ikut.
Baca SelengkapnyaA diancam dipermalukan di depan teman-teman sekolahnya.
Baca Selengkapnya