Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA Jawab SBY soal PK Moeldoko: Majelis Hakim Belum Ada, Bagaimana Putusan Ditebak?

MA Jawab SBY soal PK Moeldoko: Majelis Hakim Belum Ada, Bagaimana Putusan Ditebak? Kongres V Partai Demokrat. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) merespons isu lembaganya akan mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko tentang legalitas Partai Demokrat. Isu ini sempat dilontarkan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

Hakim Agung Suharto yang kini menjabat sebagai menjadi juru bicara (jubir) MA menegaskan, belum ada putusan PK Moeldoko. Sebab, majelis hakim yang akan menangani PK tersebut saja belum ditunjuk.

"Berdasar Sistem informasi Administrasi Perkara di MA, tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak?” heran Suharto dalam keterangan diterima, Senin (29/5).

Suharto meminta, para pihak bisa menunggu proses hukum yang berjalan di MA terkait perkara tersebut. Nantinya, setelah tanggal distribusi terisi dan ditetapkan majelisnya barulah berkas PK dipelajari majelis hakim.

“Saat sudah majelisnya, baru dipelajari berkasnya dan majelis juga akan menetapkan hari dan tanggal persidangan,” jelas Suharto.

Denny Indrayana Bicara Barter Kasus

Sebelumnya diberitakan, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menduga usaha yang dilakukan Moeldoko terhadap Demokrat akan mendapat lampu hijau dari MA. Hal itu dapat terjadi karena ada barter kasus antar kedua belah pihak.

“PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” ujar Denny lewat sosial media pribadinya.

Dia lalu berandai, jika Demokrat berhasil 'dicopet' seperti istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.

“Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam Integritas,” tegas Denny.

SBY Minta MA Tetap Amanah

Hal senada juga ditanggapi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia mengaku mendapat informasi dari seorang mantan menteri melalui sambungan telepon terkait PK Moeldoko.

“Tadi malam saya terima telpon dari mantan menteri yang sampaikan pesan politisi senior (bukan Partai Demokrat) berkaitan PK Moeldoko ini. Pesan seperti ini juga kerap saya terima. Jangan-jangan ini serius bahwa Demokrat akan diambil alih,” khawatir SBY seperti dikutip dari cuitan Twitter pribadinya, Minggu 28 Mei 2023.

SBY mengaku, berdasarkan akal sehat, apa yang dilakukan mantan Panglima TNI tersebut adalah sulit diterima dan dirasa mustahil dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Sebab, terhitung sudah 16 kali pihak KSP Moeldoko kalah di pengadilan.

“Kalau ini terjadi, info adanya tangan-tangan politik untuk ganggu Demokrat agar tak bisa ikuti Pemilu 2024 barangkali benar. Ini berita yang sangat buruk,” sedih SBY.

Sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, dia berseru kepada pemegang kekuasaan politik dan hukum untuk tetap amanah, tegakkan kebenaran juga keadilan.

“Indonesia bukan negara "predator" (yang kuat memangsa yang lemah) serta tak anut hukum rimba ~ yang kuat menang, yang lemah selalu kalah,” tegas SBY.

Dia meminta, kepada kader Partai Demokrat di seluruh tanah air, agar mengikuti perkembangan PK Moeldoko sambil memohon pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa.

“Ikuti petunjuk Ketua Umum. Jika keadilan tak datang, kita berhak memperjuangkannya secara damai dan konstitusional,” SBY menandasi.

Reporter: Radityo

Sumber: Liputan6.com.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini
Jokowi Siapkan Keppres Pemberhentian Mahfud MD dari Menko Polhukam Pagi Ini

Mahfud MD menyerahkan surat pengunduran diri dari Menko Polhukam pada Kamis (1/2) kemarin.

Baca Selengkapnya
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati
Permohonan Ditolak MK, Ganjar Temui Megawati

Capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyambangi kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri seusai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pihaknya

Baca Selengkapnya
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Mahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu

Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya