Batal dihukum mati, bos sabu di Aceh dibui 20 tahun dan denda Rp 1 M
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terdakwa kepemilikan sabu-sabu 78 kilogram yang diputuskan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 2015.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Eddy menyatakan pada peradilan tingkat pertama terdakwa Abdullah divonis mati.
"Namun, berdasarkan salinan putusan kasasi yang kami terima dari Mahkamah Agung, hukuman yang dijatuhkan menjadi 20 tahun penjara dari sebelumnya hukuman mati," ungkap Eddy seperti dilansir Antara, Jumat (8/9).
Abdullah ditangkap personel Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tiga orang lainnya, yakni Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri, pada Februari 2015 atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 78 kilogram lebih.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Abdullah dan tiga terdakwa lainnya divonis hukuman mati. Mereka mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Mereka juga melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh majelis hakim Mahkamah Agung, Abdullah divonis 20 tahun penjara, sedangkan Hamdani, Samsul Bahri, dan Hasan Basri tetap divonis hukuman mati.
Eddy menyebutkan selain vonis 20 tahun penjara, Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya juga menghukum Abdullah membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.
"Dengan diterimanya salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI tersebut maka perkara narkotika atas nama Abdullah sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Eddy.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patut Dicontoh, Dua Bocah Beri Tabungannya untuk Donasi ke Orang yang Rumahnya Hampir Roboh
Walau usianya masih di bawah umur, mereka rela menyisihkan tabungannya demi membantu orang lain.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaBenda Menyerupai Bangkai Kapal Berisi Ratusan Kitab Suci Berbahasa Somali Ditemukan di Rote Ndao
Penemuan itu lalu dilaporkan ke petugas BMKG wilayah Rote Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua Caleg di Aceh Tenggara Ketahuan Ikut Lipat Surat Suara Pemilu 2024, Alasannya Butuh Uang
Dua Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) ketahuan ikut menyortir dan melipat surat suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaSederhana Berlapis Kayu & Berlantai Semen Namun Kini Hangus dan Jadi Abu, Ini 8 Potret Rumah Masa Kecil Fikoh LIDA Sebelum Terbakar
Simak potret rumah masa kecil Fikoh LIDa sebelum terbakar!
Baca SelengkapnyaDito Mahendra Masih Bungkam, Asal-Usul Senjata Senilai Rp3 Miliar Masih Misteri
Belasan senjata api yang disita penyidik dari Dito Mahendra mencapai Rp3 miliar.
Baca SelengkapnyaMomen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaKisah Hidup Basrizal Koto, Pengusaha Sukses Asal Pariaman yang Pernah Jadi Kernet Angkot
Sosok pengusaha sukses ini dulunya sempat hidup serba susah, pernah bekerja sebagai kernet angkot sampai sang ibunda dihina oleh tetangganya sendiri.
Baca Selengkapnya