MA Akui Sulit Pantau Hakim Agung: Kalau Punya Alat Sadap Kita Habisi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengakui kesulitan mengawasi Hakim Agung maupun Aparatur Mahkamah Agung yang berpotensi menimbulkan masalah. Salah satunya alasannya, karena Mahkamah Agung (MA) tak memiliki alat sadap seperti lembaga Polri atau KPK.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto kemudian membaca hasil Survei Penilaian Integritas yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, Indeks Integritas Nasional 2022 Mahkamah Agung mendapat skor 82,72.
"Jadi kesimpulan kami, pertama saya pribadi 17,28% aparatur MA dan Badan Peradilan berpotensi menimbulkan masalah. Kira-kira sekitar 6-7 orang lah (hakim), dibulatkan 7 orang. Itu potensi, belum tentu melakukan," kata Sunarto di gedung MA, Jumat (9/12).
MA Berdalih Peralatan Dimiliki Tak Memadai Memantau Hakim Agung
Sunarto optimis Hakim Agung atau Aparatur yang berpotensi menimbulkan masalah bisa diselesaikan dalam jangka waktu satu tahun. Asalkan, kata dia, Mahkamah Agung diberi alat sadap.
"Kalau kita punya alat sadap dalam satu tahun yang berpotensi bermasalah kita habisi. Kita enggak punya alat sadap, paling tahu dari rekan-rekan jurnalis pak ini orang main-main," ujar dia.
Sunarto membeberkan peralatan yang dimiliki Mahkamah Agung kurang memadai. Tak seperti Polri dan KPK yang memiliki alat sadap.
Kendati begitu, Sunarto bertekad memperbaiki secara pelan-pelan memperbaiki Mahkamah Agung agar sejalan dengan Blue Print Pembaruan Peradilan 2010-2035.
"Saya kasih contoh, saya berenang menyeberangi Selat Sunda tidak dikasih pelampung ombaknya segitu. Kami berusaha semaksimal kan mungkin memperbaiki keadaan ini," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengatakan good governance dan penegakan hukum mesti diperkuat.
Baca SelengkapnyaDia menyebut, tindakan korupsi pada sektor perizinan tambang sudah menjamur dan menjadi alasan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menegaskan tetap netral di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaCara Aman Angkat Benda Berat Agar Tidak Cedera, Penting Diketahui
Baca SelengkapnyaIndeks Persepsi Korupsi di Indonesia terus merosot.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSementara dari skor khusus negara- negara Asia Tenggara, Indonesia berada pada peringkat ke-6
Baca Selengkapnya