Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Tersengat Julukan 'Lord'

Luhut Tersengat Julukan 'Lord' Luhut Binsar Pandjaitan Bersaksi di Sidang Haris Ashar dan Fatia Maulidiyanti. ©2023 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Dalam persidangan yang menyeret nama Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku tidak mengalami kerugian materiil saat nama baiknya dicemarkan. Namun, ia merasa tidak terima disebut sebagai ‘lord’.

Pengakuan itu disampaikan Luhut saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).

“Saudara saksi berkedudukan korban dalam perkara ini mohon terangkan lagi kerugian anda sebagai korban,” tanya jaksa dalam sidang pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6).

“Ya saya terus terang kalau kerugian secara materiil mungkin tidak perlu dihitung, tapi secara moral anak cucu saya, saya dibilang penjahat saya dibilang ‘lord’. Saya bilang apalagi coba. Kalau saya tuduh anda sebagai penjahat atau pencuri itu kan anda tidak bisa terima juga,” tegas Luhut.

Lalu, jaksa kemudian menyinggung soal sebutan ‘lord’ dalam konten Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Selama ini kan saksi disebut Lord Luhut, apa yang saudara maknai? Apa yang saudara pahami ketika Lord Luhut, apa itu positif atau negatif," tanya jaksa.

"Ya dalam konteks ini saya rasakan negatif. Ngenyek saya. Jadi seperti saya kan bukan anak muda lagi dan saya I have done a lot dalam pekerjaan saya. Saya sedih," jawab Luhut.

Inti Permasalahan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Keduanya, dilaporkan akibat video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membantah telah mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan atas sebuah video yang diunggah di kanal Youtube aktivis HAM Haris Azhar.

Fatia mengatakan, konten tersebut ditujukan untuk membeberkan situasi HAM di Papua buntut bercokolnya sejumlah perusahaan ekstraktif di sana.

"Pernyataan yang saya sampaikan di Youtube Haris Azhar ini berdasarkan hasil riset terkait situasi ekonomi politik di Papua. Di mana sebetulnya itu merupakan sebuah bentuk kepentingan publik yang harus dibuka seluas-luasnya terkait situasi politik dan dugaan keterlibatan pejabat publik dalam ekstraktif industri di Indonesia yang mengakibatkan banyaknya faktor pelanggaran HAM yang terjadi di Papua hari ini," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11).

Fatia mengaku, konten yang disajikan dalam video itu justru merupakan kepentingan publik yang harus diketahui secara luas.

Ia sama sekali tak memiliki niatan untuk merugikan sejumlah pihak. Apalagi mencemarkan nama baiknya.

Konten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.

"Semuanya murni atas tujuan untuk membuka bagaimana situasi yang terjadi di Papua dan informasi kepada publik terkait situasi real dan juga meminta negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua," tekannya.

Reporter Magang: Azizah Paramayu

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut
VIDEO: Berapi-api Haris & Fatia Teriak Luapkan Isi Hati Usai Divonis Bebas Kasus Lord Luhut

Usai menjalani vonis, Haris sampai menggebu-gebu menyampaikan hasil putusan bebas dari majelis hakim

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik
Fatia dan Haris Divonis Bebas, Kontras: Ini Pesan agar Kita Harus Terus Mengkritik

KontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Alasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY
VIDEO: Penampakan Jenazah Lukas Enembe Dalam Peti, Ada Karangan Bunga Duka dari AHY

Lukas meninggal saat tengah menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
VIDEO: Luhut Bongkar Soal Jimat Komandan Kopassus TNI: Tidak Mati-Mati
VIDEO: Luhut Bongkar Soal Jimat Komandan Kopassus TNI: Tidak Mati-Mati

Luhut menyebut, di eranya, belum ada peralatan canggih seperti saat ini.

Baca Selengkapnya