Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh setiap 10 Desember. Peringatan ini menjadi momentum memperkuat kehadiran negara bagi pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
"Negara sudah hadir melalui LPSK, namun perlu lebih diperkuat dengan partisipasi semua pihak," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo di Jakarta, Sabtu (10/12).
Menurutnya, kehadiran negara pada korban HAM masa lalu bisa diwujudkan melalui pembentukan semacam komisi reparasi. Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan bagi saksi dan korban memberikan mandat kepada LPSK melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat.
Selama 2012 hingga 2021 LPSK telah melakukan pemulihan korban pelanggaran HAM berat melalui 4.567 layanan berupa program perlindungan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial.
Para korban tersebut berasal dari berbagai peristiwa yaitu peristiwa 1965/1966, penghilangan paksa 1997/1998, Tanjung Priok 1984, Talangsari, Jambu Keupok, Simpang KKA dan Rumah Geudong.
Dia menjelaskan pemulihan korban tidak mensyaratkan adanya putusan pengadilan sebagaimana disyaratkan bagi pemberian kompensasi jika merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bantuan medis diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik korban termasuk melakukan pengurusan korban meninggal dunia. Rehabilitasi psikososial ditujukan membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial serta spiritual korban. Terakhir rehabilitasi psikologis dilaksanakan guna memulihkan kondisi kejiwaan korban.
"Hingga 2021 bantuan medis merupakan bentuk pemulihan terbanyak diakses korban," ujar Antonius seperti dilansir dari Antara.
Hal itu berkorelasi dengan kebutuhan kesehatan dan usia korban yang sudah rentan khususnya korban Peristiwa 1965/1966.
Terakhir, pada 2021 LPSK membuat terobosan baru melalui Keputusan Ketua LPSK Nomor: KEP-326/1.5.2/LPSK/07/2021 tentang bantuan medis dan/atau rehabilitasi psikologis bagi saksi dan/atau korban.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan pelanggaran HAM yang berat merupakan extra ordinary crime yaitu peristiwanya terjadi di masa lampau dan proses hukumnya mengalami kendala. [fik]
Baca juga:
Terdakwa Pelanggaran HAM Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Desak Jaksa Agung Banding
RUU PPSK: Kursi Gubernur BI Tak Boleh Diisi Politisi
LPSK Serahkan Santunan pada Keluarga Korban Bom di Polsek Astana Anyar
Bharada E Ungkap Perempuan Cantik di Rumah Bangka ke LPSK saat Ajukan JC
LPSK Ungkap Perempuan di Rumah Bangka Milik Ferdy Sambo: Berparas Cantik
LPSK akan Gelar Sidang Internal, Tentukan Justice Collaborator AKBP Doddy
Pengajuan JC Kasus Irjen Teddy Minahasa, LPSK Masih Cek Rekam Jejak AKBP Doddy
Advertisement
BP2MI Klaim Selamatkan 191 Calon Pekerja Migran di Jawa Timur
Sekitar 34 Menit yang laluPolemik Utang Duit Kampanye Anies pada Prabowo dan Sandiaga
Sekitar 1 Jam yang laluKronologi Anak Usia 2 Tahun Diikat dalam Kamar di NTT
Sekitar 1 Jam yang laluAntisipasi Potensi Hujan Ekstrem, BNPB Siap Modifikasi Cuaca di Sulut
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Abad Observatorium Bosscha: Tantangan Polusi Cahaya hingga Pendanaan
Sekitar 2 Jam yang laluNasDem Absen saat PKS Dukungan Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 2 Jam yang laluBPKH: Tak Sepeserpun Dana Haji untuk Biayai Infrastruktur
Sekitar 2 Jam yang laluGibran Maju Gubernur, Sekjen PDIP: Terpenting Setiap Kader Melatih Diri
Sekitar 2 Jam yang laluMelawan Takut, Siswa di Lumajang Terpaksa Terobos Jalur Lahar Demi Sampai ke Sekolah
Sekitar 3 Jam yang laluTakut Dimarahi Orang Tua, Dua Anak SD Pura-Pura Diculik
Sekitar 3 Jam yang laluPendaki Ditemukan Tewas di Gunung Lawu, Ini Penyebabnya
Sekitar 3 Jam yang laluSegera Bertemu Bahas Pilpres, KIB Tegaskan Koalisi Masih Solid
Sekitar 3 Jam yang laluPolisi Selidiki Penemuan Tulang Dalam Kain Sarung
Sekitar 4 Jam yang laluTabrak Bumper Mobil Lain, Pegawai Bank Riau Kejang Lalu Tewas
Sekitar 7 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 17 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 20 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 14 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Wajah Garang Jaksa Baca Replik, Tegaskan Hargai Putri Bak Bunda Maria
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 14 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 16 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 23 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluPrediksi BRI Liga 1, Barito Putera Vs PSS: Ambisi Super Elang Jawa Lanjutkan Tren Kemenangan
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami