Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK: Tahun 2021 ada 228 Anak Ajukan Perlindungan, 65 Persen Korban Kekerasan Seksual

LPSK: Tahun 2021 ada 228 Anak Ajukan Perlindungan, 65 Persen Korban Kekerasan Seksual Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Sepanjang 2021, 288 korban anak mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Dari jumlah itu, 65,7 persen di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan" ungkap Edwin melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1).

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan diyakini fenomena gunung es. Angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan ke LPSK.

LPSK mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun begitu, LPSK menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani. Contohnya kasus perundungan, kekerasan dan munculnya bibit intoleransi di lingkungan pendidikan.

Dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya. Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, dimasukkan beberapa poin tambahan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan korban.

Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan. Saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah/

"Seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP