LPSK: Tahun 2021 ada 228 Anak Ajukan Perlindungan, 65 Persen Korban Kekerasan Seksual
Merdeka.com - Sepanjang 2021, 288 korban anak mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Dari jumlah itu, 65,7 persen di antaranya merupakan korban kekerasan seksual.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan" ungkap Edwin melalui keterangan tertulis, Minggu (16/1).
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan diyakini fenomena gunung es. Angka sebenarnya diperkirakan jauh lebih tinggi daripada yang dilaporkan ke LPSK.
LPSK mengapresiasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Namun begitu, LPSK menilai masih banyak pekerjaan rumah dalam dunia pendidikan yang harus ditangani. Contohnya kasus perundungan, kekerasan dan munculnya bibit intoleransi di lingkungan pendidikan.
Dalam waktu dekat LPSK dan Kemendikbudristek akan memperpanjang Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang akan habis masa berlakunya. Hasto menyatakan dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, dimasukkan beberapa poin tambahan untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan korban.
Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan. Saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah/
"Seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaRespons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Satgas PPKS UI soal Laporan Dugaan Kekerasan Seksual yang Dituduhkan pada Melki
Satgas PPKS UI menyatakan tidak memberikan tembusan laporan dugaan kekerasan seksual Melki ke pihak mana pun, termasuk rektor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Pelapor Eks Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Pihak Kampus menduga, sebelum ke Satgas sudah ada proses di BEM.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Minta Perlindungan LPSK
Laporan korban dugaan pemerkosaan bernama RZ telah diterima LPSK.
Baca SelengkapnyaPengacara Korban Pelecehan Rektor UP Nonaktif Kritik Komnas Perempuan: Lamban Tangani Laporan
Amanda menyebut, LPSK lebih responsif ketimbang Komnas Perempuan.
Baca Selengkapnya